Wali Kota Denpasar usai sidang paripurna Rabu (13/8) (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen menangani sampah di hilir dengan menyiapkan Pengelolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy dengan insinerator. Untuk itu Pemkot Denpasar mengusulkan menggunakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo.

Wali Kota Denpasa I Gustu Ngurah Jaya Negara, Rabu (13/8) mengatakan, komitmen Denpasar menangani sampah dari hulu ke hilir. Pada pengelolaan sampah di hilir, Pemkot sedang merencanakan PSEL dengan insinerator.

Untuk itu Pemkot menganggarkan pembelian tanah Rp150 miliar di APBD perubahan 2025 untuk membeli 3 ha lahan masyarakat di Tahura

“Karena kami ingin mendorong, mendukung kebijakan pusat, jangan sampai kita tidak berinisiatif, bergerak untuk mendukung apa yang menjadi arahan pusat terutama akan dikeluarkannya Perpres 36 tahun 2025, yang mana Denpasar menjadi salah satu kota tempat dilaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) penanganan sampah,” ujarnya.

Baca juga:  Anies Tidak Disebut Dalam Pengumuman Bakal Cakada PDIP

Untuk mendukung PSN, Denpasar harus menyediakan lahan 5 ha. Dengan 3 ha lahan tidak cukup, akan ditambah dengan TPST I Tahura Ngurah Rai seluas 1 ha yang ada sebelumnya, sehingga total telah ada lahan 4 ha.

“Untuk membeli lahan ini kami membutuhkan dukungan, bagaimana appraisal yang harus dilakukan karena kita menggunakan dana APBD untuk pembelian lahan ini,” ujarnya.

Sebelumnya ia dipanggil Gubernur Bali untuk membahas hak pengelolaan lahan (HPL) yang dimiliki Pelindo di Denpasar seluas 6 ha atas kontribusi Denpasar menandatangani rencana induk pengembangan Pelabuhan Benoa.

“Dulu komitmennya, Pelindo yang memiliki HPL di Denpasar dapat dimanfaatkan Pemkot untuk kepentingan sosial agar kena tarif sosial,” ungkapnya.

Atas rencana itu, Pelindo dikatakan berjanji akan membantu namun membutuhkan dukungan administrasi berupa sewa sosial dengan tarif rendah, misalkan Rp100 per are.

Baca juga:  Bali Fokus Cegah dan Kendalikan Zoonosis dan PIB

“Kami mengusulkan agar lahan itu yang dimanfaatkan karena ini menjadi PSN. Rencana itu telah disetujui Gubernur dan Pelindo. Mudah-mudahan bisa terealisasi sehingga 6 Ha lahan ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan Perpres 36 yaitu pengelolaan sampah berbasis PSEL, insinerator,” tandasnya.

Sementara pengelolaan sampah di tengah yaitu mengoperasionalkan kembali 3 TPST yang dimiliki Denpasar. Di TPST Padangsambian, Denpasar menyiapkan alat agar dapat mengelola 50 ton sampah per hari, yang awalnya hanya 20 ton.

Sedangkan di TPST Kertalangu dengan persiapan alat, ditargetkan mampu mengelola sampah 100 ton per hari.

“Kami tidak berani banyak, karena di daerah Kertalangu sangat resisten betul-betul mendapat atensi warga. Jangan sampai kesempatan kedua ini memunculkan bau, nanti bisa ditutup fatal TPST Kertalangu. Makanya kami tidak berani banyak, kita bertahap mulai dari 100 ton dulu,” ujarnya.

Baca juga:  Rapat Percepat Pembangunan PSEL di TPA Suwung, Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah

Di TPST Tahura Ngurah Rai ada 2 yaitu TPST I dan II. Di TPST II, Pemkot bekerjasama dengan pihak ketiga dengan tidak mengeluarkan biaya apapun. Menurutnya, pihak ketiga akan membawa alat dan mampu mengelola sampah sebanyak 100 ton per hari.

“Karena tidak mengeluarkan anggaran dan memang kami butuhkan, maka kerjasama ini kami tindaklanjuti, agar segera bulan bulan ini bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dengan demikian pengelolaan sampah di tengah dengan tambahan 30 ton dan 200 ton , sehingga bisa menyelesaikan sampah sebanyak 500 ton per hari.

Namun kendalanya, hasil pengelolan sampah tersebut berupa kompos dan pupuk organik akan dibawa kemana. Untuk itu Gubernur Bali melalui Dinas Pertanian akan membeli kompos hasil TPS3R yang dimiliki Denpasar. “Hasilnya akan didistribusikan ke kabupaten lain yang membutuhkan pupuk organik,” ujarnya. (Citta Maya/Balipost)

 

BAGIKAN