
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini angkat bicara soal pengenaan pidana jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak segera ditutup.
Bahkan, Gubernur saat itu membeberkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali, Made Rentin dan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Ni Made Armadi, nyaris jadi tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pun menanggapi pernyataan Gubernur Koster.
Zulkifli membenarkan ucapan Gubernur Koster soal pengenaan pidana ini.
“Ya kan sudah ada undang-undangnya, open dumping sudah tidak boleh lagi,” ucap Zulkifli, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster merespons protes warga soal pembatasan sampah organik hingga rencana penutupan TPA Suwung dengan membocorkan bahwa Pemprov Bali nyaris dikenakan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menjalankan open dumping.
Zulhas, sapaan Menko Pangan, tidak membantah ucapan Gubernur Koster. Ia pun menegaskan tidak ada alasan lain dari rencana penutupan TPA Suwung, bahkan seperti demi alasan investasi di kawasan sekitarnya.
Menurut ia, langkah ini dilakukan demi keberlanjutan lingkungan sehingga masyarakat Denpasar dan Badung yang terdampak untuk bersabar.
Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan aturan mengenai penggunaan teknologi untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Setelah aturannya selesai maka pemerintah dapat memproses tumpukan sampah tersebut.
“Mungkin beberapa hari lagi selesai (aturannya), nanti kita melalui waste to energy melalui incinerator, saya lagi selesaikan aturan. Mudah-mudahan kalau aturan selesai seluruh sampah yang menggunung diselesaikan dua tahun paling lambat,” ujar Zulhas.
“Enggak ada (alasan demi investor sekitar), nanti kalau sudah ada waste to energy melalui incinerator, ini aturannya rumit, ada tipping fee, ada izin begitu banyak, ini lagi saya rapikan,” sambung Zulhas.
Menko Pangan menargetkan aturan mengenai pengolahan sampah menggunakan teknologi ini rampung pekan depan, sehingga sampah ribuan ton di TPA Suwung dapat disulap menjadi energi.
“Kalau itu selesai, sampah-sampah 1.000 ton ke atas kita akan buat jadi energi melalui incinerator, dua tahun selesai. Perpres belum, mudah-mudahan minggu depan, lalu satu lagi perlu harmonisasi,” katanya. (kmb/balipost)