Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kanan) melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan bebas dari tahanan pada malam ini usai menerima abolisi.

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).

Kepastian itu disampaikan oleh Sutikno usai Kejagung menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi bagi Tom Lembong, dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Baca juga:  Kejagung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Muhammad Lutfi

“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Untuk langkah selanjutnya, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pembebasan Tom Lembong lantaran administrasi penahanan dilaksanakan pada kejari tersebut.

Sebagai informasi, saat ini Tom Lembong tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Adapun pada Jumat petang, Penasihat Hukum (PH) Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa keppres terkait abolisi kliennya sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:  Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Muhammad Lutfi

Dengan demikian, Tom Lembong sudah bisa segera keluar dari Rutan Cipinang.

“Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga,” kata Ari.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada periode tersebut divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Baca juga:  Operasi Cipkon Jelang WWF ke-10, Enam Pelanggar Terjaring di Ubud

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (kmb/balipost)

BAGIKAN