
MANGUPURA, BALIPOST.com – Proses pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, terus berlanjut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menegaskan akan menurunkan alat berat dalam waktu dekat untuk mempercepat pembongkaran seluruh bangunan ilegal di kawasan tersebut.
“Kalau menonfungsikan dengan membongkar sarana pendukung usaha sampai dengan membongkar bangunan yang bisa dengan manual, sudah semuanya kena bongkar,” jelas Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi, Minggu (27/7).
Ia menegaskan, pembongkaran tahap awal menyasar fasilitas pendukung usaha di dalam bangunan. Komponen seperti jaringan listrik, pintu, jendela, tangga, dan penyekat ruangan dibongkar terlebih dahulu agar bangunan tidak lagi bisa difungsikan sebagai tempat usaha.
“Kita tidak bisa melakukan pembongkaran sampai rata. Jadi saat ini persentase pembongkaran terhadap fasilitas usaha saja, sehingga tidak bisa dipergunakan melanjutkan usaha. Seperti jendela, tangga, pintu dan yang lainnya kita bongkar dulu. Bahkan sudah mendekati selesai,” bebernya.
Untuk mempercepat proses, Satpol PP akan menurunkan alat berat dalam beberapa hari ke depan. Saat ini, proses administrasi tengah dirampungkan guna memastikan kelancaran penggunaan alat tersebut.
“Dari kemarin kita masih ngurusin proses administrasi mendatangkan alat berat, semoga tidak ada yang halangan, Selasa ini alat berat breaker dan eksavator sudah bisa dioperasikan,” katanya.
Bangunan-bangunan yang dibongkar mencakup berbagai kondisi ada yang masih dalam tahap pengerjaan, ada yang sudah berdiri permanen, bahkan ada yang telah mangkrak bertahun-tahun. Namun, keseluruhannya berdiri tanpa izin di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung, bukan lahan pribadi.
Sebelumnya, pada Senin (21/7), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turut mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dalam aksi pembongkaran 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin. Aksi ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran tata ruang, terutama yang menyangkut penguasaan aset negara.
“Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit untuk menginvestigasi perizinan pariwisata di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menindak tegas para pelanggar dan tentunya melalui proses sesuai dengan undang-undang,” tegas Gubernur Wayan Koster.
Langkah tegas ini merupakan upaya pemerintah menjaga ketertiban tata ruang dan mendukung pengelolaan kawasan pesisir yang lebih tertib, berkelanjutan, serta berkeadilan.(Parwata/Balipost)