I Nyoman Giri Prasta. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik Majelis Desa Adat (MDA) yang panas belakangan ini mendapat sorotan dari Wakil Gubernur Bali.

Usai Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bali, Senin (21/7), Wakil Gubernur (Wagub) Bali Nyoman Giri Prasta menegaskan segala persoalan yang menyangkut adat harus dikembalikan kepada keputusan masyarakat adat itu sendiri. Namun tidak boleh melampaui batas hukum negara.

“Jadi begini, kalau kita berbicara masalah adat, ini harus kita kembalikan sepenuhnya kepada keputusan masalah adat. Tapi harus diingat satu hal, adat ini tidak boleh melanggar hukum positif. Artinya apa? Hukum kita itu adalah negara hukum,” ucap Giri Prasta.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Pimpin Rakor Persamaan Persepsi Tatanan Adat, Agama dan Budaya

Giri Prasta menyebut, dalam konteks wilayah adat, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat. Ia merujuk pada keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat sebagai pedoman, bukan sebagai aturan yang mengikat secara penuh.

“Kalau tatanan wilayah adat itu adalah kewenangan sepenuhnya yang dilakukan oleh adat ketika wilayahnya itu hak wilayah, misalkan contoh dan sebagainya. Saya kira sekarang ada Perda 4 Tahun 2019 tentang desa adat ini, kita akan kembalikan sepenuhnya, itu adalah merupakan tuntunan. Bukan regulasinya mengikat sepenuhnya, bukan begitu,” jelasnya.

Baca juga:  Pembobol Toko Babak-belur Dihajar Massa

Mantan Bupati Badung 2 periode ini menambahkan, Perda tersebut seharusnya menjadi tuntunan dalam menghormati keputusan masyarakat adat, termasuk dalam proses pemilihan Bendesa Adat. Sehingga keputusan masyarakat adat ini harus dihormati dengan baik.

Ketika ditanya soal apakah pelantikan oleh MDA diperlukan dalam proses pengesahan bendesa adat, Giri Prasta menilai bahwa pelantikan hanya bersifat simbolik sebagai bentuk pengukuhan, bukan penentu legalitas.

Ia juga menanggapi pertanyaan seputar kewenangan Bendesa Agung terkait pelantikan. Giri enggan memberi penilaian langsung.

Namun, ia memastikan pemerintah provinsi akan turun tangan untuk meredam polemik ini agar tidak berkembang menjadi konflik antar masyarakat adat.

Baca juga:  Dalam Sepekan, Polres Amankan Puluhan Gram Narkoba

“Saya ingin urusan masyarakat desa adat ini harus saya clearkan. Kami akan turun tangan urusan ini, kami sudah dapat perintah dari Pak Gubernur. Dan teman-teman DPRD sudah tahu semua,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Desa Adat merupakan pilar utama dalam struktur sosial budaya di Bali, sehingga harus dijaga dari potensi perpecahan. “Jangan sampai terjadi konflik urusan adat, karena benteng terdepan dan terakhir kita adalah desa adat yang dibimpin oleh bendesa, saya kira itu,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN