Tersangka duduk di depan sejumlah ponsel yang digunakan untuk mengirimkan pesan siaran soal judi online jaringan internasional China-Kamboja. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengelola peladen (server) dan marketing judi online (judol) jaringan China dan Kamboja yang berada di Bogor, Bekasi, dan Tangerang meraup untung hingga Rp20 miliar. Demikian dikatakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Keuntungan yang didapat pengelola server dan marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tangerang) sekitar Rp15–20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, dikuti dari kantor berita Antara, Minggu (20/7).

Baca juga:  Pemilik Ribuan Ekstasi Ternyata Jaringan Napi

Jenderal polisi bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa bahwa para pengelola server dalam menjalankan aksinya dibantu oleh para operator yang mendapatkan gaji Rp7–10 juta per bulannya.

Diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, Dittipidum mengamankan 22 orang tersangka yang terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan. Kemudian, RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.

Sementara sisanya, yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol.

Baca juga:  Ngumpul Sampai Subuh, Sejumlah Pemuda Dibubarkan

“Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja di mana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung899,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.

Modus yang digunakan adalah pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.

Akun tersebut kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan promosi kedua situs judol tersebut secara masif kepada jutaan nomor.

Baca juga:  Sail Sabang 2017 Dipromosikan di Majalah Yacht Terbesar di Asia Tenggara

“Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw),” katanya.

Uang hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN