
JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung RI dan Dewan Pers melaksanakan penandatanganan MoU, terkait koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, Selasa (15/7).
MoU tersebut merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.
Jaksa Agung menekankan tentang pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulis.
Diharapkan, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Pada kesempatan itu, dari Dewan Pers hadir Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat. (Miasa/Balipost)