
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pemuda berinisial MA diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng beberapa waktu lalu.
Pria 24 tahun itu diamankan di wilayah Banjar Dinas Dalem, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan karena kedapatan membawa narkoba jenis Ganja.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan MA sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan. Polisi yang berhasil mengamankan pelaku, langsung melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, kami temukan satu plastik klip berisi daun kering warna coklat kehijauan yang diduga ganja,” ujar Kapolres.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa, Satu plastik klip bening berisi ganja seberat 8,89 gram, Satu unit handphone Oppo warna hitam dan Dua bendel kertas linting merek Radja Mas.
Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam tas selempang warna hitam yang dikenakannya saat penangkapan berlangsung. Kepada petugas, MA mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Blono asal Kota Denpasar.
“Pelaku mengakui mendapatkan ganja dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Kami akan terus dalami untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” kata AKBP Widwan.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Buleleng.
“Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan ini akan sulit dilakukan. Kami imbau agar masyarakat terus aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” tegasnya. (Nyoman Yudha/balipost)