
JAKARTA, BALIPOST.com – Pembahasan terkait pemungutan pajak UMKM di niaga elektronik (e-commerce) belum dibahas oleh Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
“Saya terus terang tidak tahu, ya. Sampai sejauh ini, belum ada pembahasan untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak,” kata Menteri Maman saat ditemui di kantornya di Jakarta, dikutip dari antor berita Antara, Jumat (11/7).
Adapun sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun rancangan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang di niaga elektronik (e-commerce).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).
Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.
Maman mengatakan keterlibatan kementeriannya saat ini adalah sebatas dalam konteks pendataan dan monitoring soal berapa banyak UMKM yang masuk atau on boarding ke platform digital.
“Dalam konteks pendataan dan monitoring berapa banyak UMKM yang on boarding. Itu yang kita ketahui,” kata Maman.
“Tapi kalau dalam tadi yang ditanyakan (soal pemungutan pajak), belum ada isunya ke kami, karena memang tidak ada perintah atau pun kebijakan ke arah sana,” ujarnya menambahkan.
Selain itu, Maman memastikan pihaknya akan terus aktif dalam mendukung para pelaku UMKM untuk memperluas akses pasarnya melalui pemanfaatan teknologi digital seperti e-commerce.
“Bahwa kita sedang ingin melakukan pendataan berapa banyak sih UMKM yang terlibat, sudah on boarding, lalu kita monitoring perkembangan usahanya seperti apa, itu kita lakukan,” ujar Maman. (Kmb/Balipost)