Polisi menunjukkan barang bukti dan para pelaku kasus tindak pidana perlindungan data pribadi di Ditressiber Polda Bali, Rabu (9/7). Modus yang digunakan para pelaku adalah mengumpulkan data pribadi masyarakat dan rekening bank yang kemudian dijual ke seseorang. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditressiber Polda Bali menggerebek markas jaringan judi online (judol) Kamboja di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Jumat (4/7).

Di TKP polisi menangkap tersangka berinisial CP (43), SP (21), RH (42), NZ (21), FO (24), dan PF (33). Mereka beraksi sejak September 2024.

Terkait pengungkapan kasus ini, Direktur Ditressiber Polda Bali Kombes Pol. Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Eka Jaya, Rabu (9/7) menjelaskan kronologis berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (4/7) ada aktivitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi masyarakat.

Baca juga:  Tepergok, Maling Dikepung Massa di Sesetan

Para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening bank tertentu dan dibayar Rp 300.000 hingga Rp 500.000. “Selanjutnya kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dari pelaku dan di peroleh informasi di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan,” ujar Kombes Ranefli.

Tim Opsnal I Ditressiber Polda Bali dipimpin AKP Rifqi Abdillah melakukan penyelidikan dan menggerebek TKP. Di TKP polisi mengamankan keenam pelaku.

Hasil interogasi awal, komplotan ini dipimpin tersangka CP alias K asal Surabaya, Jawa Timur. Tersangka CP berberan sebagai leader. Sementara SP sebagai admin dan marketing, sedangkan tersangka lain bertugas sebagai marketing.

Baca juga:  Transmisi Lokal Melonjak, Begini Persiapan RSUD Klungkung

“Pelaku yang bertugas sebagai marketing ini mencari orang yang mau untuk membuat atau membuka rekening bank. Setiap rekening dibayar Rp 300.000 sampai Rp 500.000,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN