Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Imbas terjadinya polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa DPR RI tidak akan menggulirkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Sebab, kata dia, pembahasan revisi UU MK telah digulirkan oleh DPR RI periode 2019-2024. “Undang-Undang MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (8/7).

Adies mengaku dirinya mengampu sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan keempat revisi UU MK pada periode DPR RI sebelumnya.

Dia menyebut pembahasan revisi UU MK yang bergulir kala itu telah sampai pada pengambilan persetujuan Tingkat I untuk dibawa ke paripurna guna disetujui menjadi undang-undang.

Baca juga:  Tiga Substansi Ini akan Ada di Revisi Perda RTRWP Bali

“Revisi MK itu kan sudah selesai lima tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal Rapat Paripurna Tingkat II saja, tinggal paripurna. Jadi kita tinggal tunggu saja, bamus (badan musyawarah),” tuturnya.

Namun, lanjut dia, revisi UU MK akhirnya menjadi RUU operan atau carry over untuk dibahas oleh DPR RI periode 2024-2029.

“Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapim (rapat pimpinan), kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan (revisi UU MK), belum ada pembicaraan,” kata dia.

Sebelumnya, Senin (7/7), Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, bukan karena adanya Putusan MK yang memisahkan sistem pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

Baca juga:  Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Klungkung segera Susun Rencana Kerja dan Anggaran

Dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut tidak memiliki korelasi dengan revisi UU MK, karena DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk dan merevisi undang-undang.

“Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta.

Adapun dalam laman resmi DPR RI, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Naskah akademik RUU tersebut disiapkan oleh DPR RI.

Baca juga:  Rancangan Revisi Perda RTRWP Bali Tunggu Koreksi Kementerian ATR

Pada 13 Mei 2024, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) itu digelar ketika DPR RI masih berada pada masa reses di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dikutip dari laman resmi DPR RI. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN