Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat peringatan (SP) ketiga sudah dilayangkan kepada semua pemilik bangunan di Pantai Bingin, Badung yang menggunakan tanah negara.

Meski demikian, pembongkaran 48 bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar itu belum juga dilakukan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pihaknya menunggu surat perintah dari Bupati Badung, Adi Arnawa.

Ia menyebut Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung akan segera mengeksekusi pembongkaran terhadap 48 bangunan usaha itu.

Pembongkaran ini dilakukan setelah para pemilik usaha di lokasi tersebut menerima SP hingga tahap ketiga. Bahkan, eksekusi pembongkaran sudah dirapatkan bersama tim terpadu baik dari unsur provinsi maupun Kabupaten Badung.

Surat permintaan eksekusi telah dilayangkan melalui Sekda Provinsi Bali kepada Pemkab Badung, dan saat ini tinggal menunggu surat perintah (sperint) dari Bupati Badung untuk pelaksanaan teknis pembongkaran.

Baca juga:  Puluhan Ribu Pekerja Badung Dirumahkan dan Ribuan PHK, Ketua DPRD Minta Lebih Kreatif

“Pembongkarannya itu dilaksanakan oleh Badung dan dibiayai oleh Badung,” tegasnya.

Diungkapkan, dari 48 bangunan tersebut terdapat 38 pemilik usaha karena ada beberapa yang mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama.

Menurut Darmadi, pihak pengusaha telah menyampaikan keberatan dan bahkan sempat beraudiensi dengan Bupati Badung. Namun demikian, keputusan tetap diambil untuk melakukan pembongkaran karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang termasuk kawasan perlindungan setempat.

Terkait dengan kemungkinan adanya upaya hukum dari para pengusaha maupun kuasa hukum mereka, Dewa Dharmadi menegaskan proses hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, hal tersebut tidak akan menghentikan proses eksekusi.

“Silakan saja lakukan upaya hukum. Tapi proses eksekusi tetap kita laksanakan karena itu sudah diawali dengan surat teguran sampai kepada SP 1, 2, dan 3. Jadi proses itu sedang berjalan juga,” tandasnya, Sabtu (5/7).

Baca juga:  Stok Darah di Bali Menipis

Dikatakan, sebagian pengusaha telah diarahkan untuk membongkar bangunannya secara mandiri agar material yang bisa diselamatkan tidak rusak akibat pembongkaran paksa. Namun karena lokasi sulit dijangkau alat berat, proses eksekusi akan dilakukan secara manual.

“Pembongkaran itu memang tidak bisa cepat karena dilakukan secara manual. Tidak memungkinkan alat berat bisa turun ke lokasi. Dan Badung sudah menyanggupi untuk menyelesaikan itu dengan cara manual,” katanya.

Selain di Pantai Bingin, Satpol PP Bali juga menindaklanjuti pelanggaran bangunan di Hotel Step Up. Bangunan ini diketahui melebihi batas ketinggian yang diizinkan, yakni mencapai 15,58 meter dari yang sebelumnya diajukan 14 meter.

“Step up dengan temuan sebelumnya dinyatakan ada ketinggian 1,58 meter. Itu sudah ditindaklanjuti sesuai surat teguran kita. Tidak ada kegiatan lagi, hanya menyesuaikan dengan apa yang sudah kita mintakan,” ujarnya.

Baca juga:  Dianggap Fasilitator Keuangan ISIS, AS Jatuhkan Sanksi pada 5 WNI

Pemangkasan bangunan hotel telah dilakukan secara bertahap dan akan disesuaikan dengan rekomendasi dari dewan serta ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang saat ini berlaku.

“Step Up tidak keberatan. Artinya karena itu sudah menjadi rekomendasi dewan. Ketinggian itu kan PU yang tahu, dinyatakan bahwa ada ketinggian melebihi. Kalau diukur dari dasar itu memang ada ketinggian 15,58 meter,” terangnya.

Dharmadi juga menyatakan bahwa proses pengawasan bangunan tersebut akan terus berlanjut oleh Pemkab Badung sampai tahapan SLF selesai. “Pengawasannya nanti sampai kepada SLF di 90 persen bangunan itu kan Badung yang akan melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN