
JAKARTA, BALIPOST.com – Pertamina siap melaksanakan program LPG satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 setelah pemerintah menetapkan regulasinya dengan resmi. Demikian dikatakan Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.
“Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami selaku pelaksana penugasan tentu siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” ucap Heppy, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (3/7).
Saat ini, Pertamina memang sudah menyalurkan gas alam cair (Liquified Petroleum Gas/LPG) 3 kg dengan harga yang mengacu kepada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Dengan munculnya rencana pemerintah menjalankan program LPG satu harga, Heppy menyampaikan bahwa saat ini, posisi Pertamina masih menanti regulasi yang akan mengatur tataran teknisnya.
“Karena ini penugasan, maka kami akan menunggu regulasi yang mengatur tataran teknisnya,” kata Heppy.
Rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7).
Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
“Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, akan tentukan saja (LPG) satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ucap Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7).
Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menunjuk Pertamina untuk menjadi pelaksana LPG satu harga yang akan diterapkan pada 2026.
Dadan menjelaskan bahwa program LPG satu harga tersebut bertujuan untuk mengatasi ketimpangan harga LPG 3 kg di sejumlah daerah, utamanya di daerah-daerah pelosok yang menjual satu tabung LPG 3 kg seharga Rp50 ribu.
Selama ini, harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kg ditetapkan oleh masing-masing daerah. Menurut Dadan, dengan LPG satu harga, pemerintah dapat mengawasi kesesuaian harga eceran dengan lebih mudah. (Kmb/Balipost)