Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Revisi Undang-Undang Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal lebih baik diajukan oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah cenderung lebih satu suara dibandingkan dengan DPR yang terdiri atas banyak fraksi, sementara tindak lanjut dari putusan MK tersebut perlu disegerakan sebelum Pemilu 2029.

“Sekarang inisiatif untuk mengajukan RUU (rancangan undang-undang) itu sama antara pemerintah dan DPR. Tapi, saya kira lebih baik pemerintah yang mengajukan karena pemerintah kan satu suara. DPR sendiri tentu akan menghadapi fraksi-fraksi yang begitu banyak, yang kepentingannya berbeda,” ucap Yusril di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (2/7).

Baca juga:  Jokowi Sebut Zainudin Amali Belum Resmi Mengundurkan Diri

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa mulai tahun 2029, keserentakan pemilu yang konstitusional ialah memisahkan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.

Mahkamah mengamanatkan pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) diselenggarakan dua tahun atau dua tahun dan enam bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Yusril mengatakan pemerintah maupun DPR memiliki tenggat waktu untuk mengambil kebijakan setelah putusan MK dibacakan pada Kamis (26/6) karena Pemilu 2029 tidak mungkin diundur.

Baca juga:  Pemerintah Indonesia Matangkan Persiapan KTT G20

Ia menegaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 tidak bisa diperpanjang, berbeda dengan masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah yang dimungkinkan untuk diganti dengan penjabat setelah Pemilu 2029.

“Tentu kita ada deadline (tenggat waktu) karena tidak mungkin pemilu itu diundur karena masa jabatan presiden dan wakil presiden itu beda dengan daerah. Kalau daerah bisa saja diperpanjang, tapi tidak ada lembaga apa pun yang bisa memperpanjang masa jabatan presiden,” ucapnya.

Menurut Yusril, pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Pembentuk undang-undang perlu membahas sejumlah masalah, termasuk mengenai masa jabatan anggota DPRD.

Baca juga:  Dituding Buntuti Kampanye Ganjar, Ini Kata Jokowi

“Bagaimana halnya dengan anggota DPRD? Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak against (menentang) konstitusi sendiri karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat?” tuturnya.

Menurut Yusril, mesti ada satu pemikiran yang serius dari segi ketatanegaraan menghadapi persoalan ini. Kemenko Kumham Imipas akan membantu Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti putusan MK itu, khususnya terkait pengoordinasian aspek-aspek hukum. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN