
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng, ditunda.
Penyebabnya, berkas perkara yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng dinyatakan belum lengkap oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Pantauan di lokasi, Rabu (2/7) pagi, sejumlah petugas Satpol PP Buleleng bersama keluarga pemilik tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal, serta warga terdampak terlihat memenuhi ruang tunggu PN Singaraja. Mereka hadir untuk mengikuti sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WITA, namun urung digelar karena masalah administrasi.
Kuasa hukum pemilik lahan TPA ilegal, I Gede Pasek Suardika, menilai penundaan ini mencerminkan lemahnya penanganan hukum oleh pemerintah.
Ia mendorong agar penyelesaian kasus tidak hanya mengandalkan jalur pidana, melainkan juga membuka ruang untuk restorative justice sebagai solusi yang lebih berkeadilan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran tipiring. Ini cerminan kegagalan pemerintah dalam mengelola sampah. Lahan milik klien saya bahkan digunakan oleh 19 desa untuk membuang sampah. Termasuk juga mobil-mobil plat merah milik pemerintah,” ungkap Pasek.
Ia pun menegaskan, jika pengelolaan sampah di lahan itu dianggap melanggar hukum, maka seluruh pihak yang turut membuang sampah harus ikut ditindak, termasuk kendaraan dinas yang tercatat masuk ke lokasi tersebut.
“Kalau mau pidanakan, ya mobil-mobil plat merah juga harus disita. Pemerintah seharusnya hadir mencari solusi, bukan malah cuci tangan. Kalau mau adil, mari selesaikan lewat pendekatan restorative justice, bukan sekadar sanksi pidana,” tegasnya.
Terkait biaya operasional, Pasek menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan kliennya bertujuan untuk menutup biaya penyewaan alat berat seperti eskavator.
“Semua pemasukan dari pungutan digunakan untuk operasional. Pemerintah tidak membantu sama sekali, jadi harus ada biaya untuk menjalankan tempat itu,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PN Singaraja, Made Hermayanti, membenarkan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik karena dakwaan dinilai belum memenuhi kelengkapan administratif.
“Dakwaan dan uraian kejadian dalam berkas tidak lengkap, jadi dikembalikan untuk dilengkapi,” jelas Hermayanti.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Buleleng telah menutup TPA ilegal di Dusun Laba Langga, Desa Pangkungparuk, pada Kamis (26/6) sore. Langkah tegas ini diambil karena lokasi tersebut dikeluhkan warga sekitar akibat bau tak sedap, sampah yang beterbangan saat angin kencang, serta asap dari pembakaran sampah yang mengganggu kenyamanan, terutama saat kegiatan keagamaan di Pura Dalem setempat.
Kepala Satpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana, menyebutkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran, bahkan hingga Surat Peringatan (SP) ke-3, namun tidak diindahkan oleh pengelola.
“Kegiatan pembuangan secara open dumping masih berlangsung. Karena sudah diberikan SP-3, maka langkah hukum tegas berupa penghentian sementara diambil,” kata Arya.
Lahan TPA yang dimaksud diketahui milik warga bernama I Wayan Sudiarjana. Keberadaan tempat ini dinilai telah melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018. (Yudha/Balipost)