
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 2.230 Pegawai Kontrak di Kabupaten Buleleng kini merasa was – was. Pasalnya, dalam pengumuman hasil seleksi PPPK tahap dua beberapa waktu lalu, mereka tidak bisa mengisi formasi yang dilamar. Pemerintah Kabupaten Buleleng pun kini mulai menyiapkan skema atas kondisi ini.
Dari data yang diperoleh, ada sedikitnya 2.804 PPPK yang mengikuti tes seleksi PPPK. Jumlah itu merupakan optimalisasi PPPK tahap I dan PPPK tahap dua. Hanya saja, dari hasil seleksi, yang dinyatakan bisa mengisi formasi hanya 547 orang. Sedangkan Sebanyak 2.230 itu belum bisa mengisi formasi.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa dikonfirmasi, Rabu (2/7) mengatakan, seluruh Pegawai yang mengikuti seleksi PPPK tahap dua dinyata lolos. Ia membenarkan masih ada ribuan Pegawai yang belum bisa mengisi formasi. Atas kondisi itu, Suyasa juga menyebut, akan mencari skema terkait persoalan ini. Salah satunya dengan mengusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Yang jelas pak Bupati sudah berkomitmen menyelesaikan seluruhnya. Pemerintah kini tengah merancang skema khusus terkait hal tersebut,”jelas Suyasa.
Suyasa menyebut, salah satu opsi yang diambil dengan mengusulkan para pegawai kontrak yang tidak bisa mengisi formasi sebagai PPPK paruh waktu. Keberadaannya pun sebut Suyasa hampir sama dengan PPPK tahap I. Hanya saja, PPPK tahap I digaji lewat APBN, sedangkan nantinya PPPK tahap II akan digaji lewat APBD.
“Untuk paruh waktu uang jasanya bersumber dari APBD. Rekeningnya namanya rekening barang jasa. Beda dengan PPPK penuh waktu, rekeningnya namanya gaji PPPK,”imbuhnya.
Suyasa pun memastikan Pemkab Buleleng sudah siap dengan skema ini. Bahkan anggaran untuk menggaji PPPK paruh waktu sudah diusulkan di perubahan APBD tahun 2025 ini. “. Berapa yang penuh waktu, berapa yang masih paruh waktu, itu nanti akan disebar di masing-masing OPD,”pungkasnya.
Tak hanya itu, pemerintah akan segera mengusulkan formasi PPPK paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sehingga keberadaan ribuan Pegawai yang tidak bisa mengisi formasi ini bisa terjamin status kepegawaiannya.
“Saat ini kami juga menunggu juknis pengajuan pengusulan PPPK paruh waktu,”tutupnya. (Yudha/Balipost)