Putu Iskadi Kekeran. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara dugaan korupsi penanganan perkara penyimpangan pengelolaan dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022, dengan tersangka I Wayan Siarsana sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal itu dibenarkan JPU sekaligus Kasipidsus Putu Iskadi Kekeran, Selasa (1/7).

“Selain perkara APBDes, perkara korupsi SMKN 1 juga sudah dilimpahkan,” kata Iskadi Kekeran.

Sebelumnya Kajari Klungkung mengatakan, dalam penanganan perkara penyimpangan pengelolaan dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung Tahun 2020-2022 atas nama tersangka IWS dalam penyidikan telah diselamatkan keuangan negara sebesar Rp 228.545.645.

Baca juga:  Satu Kasat dan Dua Kapolsek di Bangli Masuk Daftar Mutasi

Nantinya terhadap uang tersebut, akan menjadi bukti di persidangan dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran, menambahkan selain menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 228 juta, juga ada pengembalian uang dari saksi-saksi sebesar Rp 30 juta.

Menurut dia, pengembalian ini sebagai bentuk sikap kooperatif dari saksi, bahwa dana tersebut adalah uang komite yang tadinya bersumber dari dana PIP. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Berkas OTT Bendesa Berawa Lengkap, Dilimpahkan ke Tipikor

 

BAGIKAN