Terdakwa I Made Kuta usai sidang berjalan di depan jaksa di di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (1/7). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), I Made Kuta, Selasa (1/7) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar dalam kasus dugaan pemerasan proses perizinan dalam pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

JPU Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Ni Luh Oka Ariani Adikarini dkk., di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, menguraikan peristiwa yang diduga dilakukan oleh terdakwa Made Kuta, saat menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Buleleng.

Baca juga:  Sejumlah Maskapai Mulai Ajukan Penerbangan Rute Tiongkok-Bali

Selain itu, sederetan nama korban juga dibeber yang diduga dimintai uang secara paksa oleh terdakwa yang saat itu menjabat di Pemkab Buleleng.

Jaksa menguraikan bahwa Kuta diangkat sebagai Kadis berdasarkan SK Bupati Buleleng, bersama terdakwa Ngakan Anom Diana K.N., S.T, (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang diangkat dalam Jabatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Bawa Sajam Curi Anjing dan Ayam Aduan, Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap

JPU menilai, terdakwa diduga melakukan pemaksaan permintaan uang dengan menggunakan jabatannya, terkait dengan persyaratan dasar perizinan khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan/atau Persetujuan Lingkungan, secara tanpa hak telah meminta biaya kepada masyarakat baik orang pribadi maupun badan yang mengajukan izin prinsip PKKPR/KKPR yang seharusnya tidak dikenakan biaya.

Perbuatannya ini menguntungkan dirinya sebesar Rp 3.117.043.000 dan Ngakan Anom Dian Kesuma Negara, sebesar Rp 568.700.000.  (Miasa/balipost)

Baca juga:  Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI
BAGIKAN