
BANGLI, BALIPOST.com – Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Polres Bangli resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Tembuku, Bangli, tahun anggaran 2021-2022. Pelimpahan tahap II ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bangli pada Rabu (25/6) lalu.
Tersangka dalam kasus ini, berinisial NWB. NWB diduga kuat telah menyalahgunakan dana desa dengan cara melakukan penarikan dana desa yang telah dipindahbukukan ke rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli ke rekening pribadinya.
“Tersangka juga diduga tidak membayarkan sebagian kegiatan di desa dan tidak melakukan pembayaran gaji kepada perangkat desa,” jelas Kanit Tipidkor Iptu Wayan Dwipayana.
Kasus ini mulai disidik pada November 2024. Perbuatan korupsi yang dilakukan NWB ini diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp600 juta.
Atas perbuatannya, NWB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. (Kmb/Balipost)