Tersangka IGR ditahan di Polsek Dentim karena terlibat kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Jalan Sedap Malam Gang Somalata, Denpasar Timur (Dentim), Minggu (8/6) dan berhasil diungkap Polsek Dentim. Korban, Ni Nyoman Artini Yuningsih (49) kehilangan perhiasan emas dan uang tunai Rp 20 juta dengan total kerugian Rp 356.700.000.

Sedangkan pelakunya berinisal IGR (41) asal Karangasem.
Kronologisnya, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (26/6) menjelaskan dari keterangan korban pada Sabtu (7/6) pukul 03.30 WITA, ia kengambil perhiasan tersebut untuk ditukar dengan yang lain. Pasalnya perhiasan tersebut disimpan di laci lemari dan langsung dikunci.

Baca juga:  Puncak KTT G20 Bersamaan dengan Pecaruan Nangluk Merana

Namun korban tidak mengunci pintu lemari dan rumah.”Korban lalu mengunci pintu gerbang dan langsung meninggalkan rumah,” ujarnya.

Pada Minggu (8/6) pukul 21 30 WITA, korban mau menaruh perhiasan yang dipakainya. Ia kaget melihat laci lemari rusak dan ada bekas congkelan.

Mengetahui hal itu korban langsung mengecek barang-barang berharganya, ternyata semua hilang. Korban kehilangan buku paspor, uang tunai Rp 20 juta, kotak berisi beragam perhiasan emas. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Dentim.

Baca juga:  Minggu Jalan di Sanur Ditutup Mulai Pukul 3 Hingga 12, Ini Sebabnya

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana didampingi Panit Iptu Nyoman Padu melakukan penyelidikan. Petugas mengecek TKP, mencari CCTV dan saksi-saksi. Dari penyelidikan itu polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Kembang Matahari I, Denpasar.

“Pelaku berhasil ditangkap saat tidur di kamar kosnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Dentim,” ungkapnya.

Baca juga:  Sebagian Jalur Singaraja-Bedugul Tertutup Tanah Longsor

Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi dengan cara melompat tembok, kemudian masuk ke rumah korban karena pintunya tidak dikunci. Pelaku merusak kunci laci lemari menggunakan obeng. Perhiasan korban lalu digadaikan.

“Barang bukti yang diamankan yaitu sepeda motor yang dikendarai saat beraksi di TKP, helm, has hujan, satu buah cincin, surat gadai perhiasan, dan celana pendek,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN