
JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk memperketat pengawasan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal tersebut dilakukan agar kasus keracunan massal akibat MBG tidak terulang kembali, sekaligus untuk mengembangkan sistem pengawasan berlapis, pelatihan rutin, dan kerja sama lintas sektor guna menjamin mutu, keamanan, serta kesinambungan program di seluruh wilayah Indonesia.
“BGN melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai protokol,” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari kantor berita Antara, Rabu (25/6).
Dadan mengemukakan, selain menerbitkan panduan operasional, BGN juga rutin melaksanakan pelatihan kepada penjamah makanan untuk memastikan penerapan prinsip keamanan pangan yang sesuai standar.
Sebagai bentuk partisipasi publik, BGN juga menginisiasi Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah dengan memanfaatkan kanal media sosial sebagai ruang laporan, pengawasan, dan edukasi gizi.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah juga diperkuat, khususnya dalam penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG.
BGN bersama kementerian/lembaga terkait kini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Perpres ini ditargetkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025 sebagai payung hukum yang kokoh bagi keberlanjutan program.
Dadan menambahkan, dalam mendukung program MBG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga berperan penting dalam memastikan mutu dan keamanan pangan yang disajikan kepada para penerima manfaat.
Tugas dan kewenangan BPOM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan serta Perpres No. 80 Tahun 2017 tentang BPOM.
Berdasarkan Pasal 47 ayat 4 PP 86/2019, pengawasan pangan olahan siap saji menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Dalam pasal 53 ayat 2 dan pasal 55 disebutkan bahwa pengawasan dilakukan oleh pengawas pangan atau sanitarian dengan kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Sejalan dengan mandat tersebut, BPOM juga telah aktif mendampingi pelaksanaan MBG dengan berbagai bentuk dukungan, di antaranya memberikan pelatihan kepada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan SPPG tentang cara produksi pangan olahan yang baik, serta melakukan pengawasan keamanan pangan pada sarana produksi MBG.
“BPOM juga melakukan sampling dan pengujian produk pangan MBG, serta mengawasi keamanan pangan pada rantai pasok MBG jika terjadi KLB keracunan pangan,” ucap Dadan. (Kmb/Balipost)