
GIANYAR, BALIPOST.com – PARQ Ubud atau lebih dikenal “Kampung Rusia” yang terletak di Jalan Sri Wedari, Ubud telah resmi ditutup Pemerintah Kabupaten Gianyar karena tidak melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika ingin mengurus izin akomodasi pariwisata, lahan dan bangunan PARQ yang berada dalam zona LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) mesti dibongkar sehingga tidak melanggar aturan LP2B.
Bupati Gianyar Made Mahayastra, Senin (23/6) mengatakan semua pelaku usaha termasuk investor mesti mentaati peraturan yang berlaku termasuk tidak boleh melanggar jalur hijau atau LSD/LP2B. Pemkab Gianyar dalam mengeluarkan perizinan juga mengikuti aturan yang berlaku. “Kalau semua sesuai persyaratan dan prosedurnya dipenuhi, Pemkab Gianyar juga tidak boleh menghalangi orang untuk berusaha,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Gianyar, Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan manajemen PARQ yang baru diminta membongkar bangunan di dalam zona LSD atau LP2B. “Pemkab Gianyar menyarankan untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan LP2B,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Ngurah BEM memaparkan pasca ditutup, Pemkab Gianyar belum memberikan izin untuk operasional PARQ. “Kegiatan mereka membongkar bangunan di kawasan atau zona LP2B,” jelasnya.
Ditegaskan, kabar terkait manajemen baru PARQ Ubud sedang mengurus izin akomodasi pariwisata merupakan informasi masih belum jelas. “Yang jelas kita minta mereka bongkar bangunan di lahan LP2B,” tuturnya.
Ngurah Bem menambahkan pengurusan perizinan akomodasi pariwisata bisa melalui sistem OSS. “Seperti arahan Pimpinan semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak boleh ada yang melanggar,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)