Dok- Perwakilan Partai Gerindra menunjukkan bukti surat pelaporan di Polres Tabanan, Jumat (13/6). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Laporan dugaan ujaran kebencian yang diajukan pengurus DPC Gerindra Tabanan terhadap Perbekel Baturiti, Kerambitan, Tabanan, I Made Suryana masih berproses. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Efendi, Senin (16/6).

Ia mengatakan pihaknya sudah merampungkan kajian awal.

“Kami sudah melaksanakan kajian dan analisa terhadap laporan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Efendi, Senin (16/6).

Baca juga:  Kasus Suap TKA di Kemenaker, 13 Kendaraan Disita KPK

AKP Taufik menyebutkan bahwa klarifikasi terhadap para saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Minggu ini akan kami jadwalkan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, pada Jumat (13/6), ratusan kader Gerindra dan Semeton Mulyadi Tabanan (Semut), melaporkan Perbekel Baturiti, Made Suryana, terkait ujaran kebencian dan permusuhan.

Atas laporan itu, Suryana yang dimintai komentarnya menilai langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Baca juga:  Kasus LPD Tanggahan Peken, Merugi Sejak 2005 Tapi Laporan Selalu Untung

“Silakan saja, itu hak-hak mereka,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/6).

Suryana menegaskan, dirinya siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan. “Kalau memang ada panggilan dari kepolisian, saya siap untuk hadir,” katanya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN