
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polemik keberadaan kafe dan gudang liar di Sempadan Pantai Jungutbatu, Nusa Penida, nampak belum usai. Meski Satpol PP sempat menerbitkan Surat Peringatan ketiga, langkah penertiban belum dilakukan. Persoalan ini kembali dibahas Bupati Klungkung dalam rakortas, dengan menghadirkan Kapolres Klungkung, Dandim 1610/Klungkung, Kajari Klungkung, Kepala Badan Pertanahan Klungkung, Kasat Pol PP dan Kepala BPKPD Klungkung, Rabu (28/5).
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, ditanya soal hasil rakortas, Kamis (29/5) mengatakan, rakortas menghasilkan lima poin tindak lanjut.
Pertama, Bupati Satria meminta penjelasan dari Dinas DPMPTSP Klungkung, tentang surat-surat yang dimiliki warga yang kafe dan gudangnya dipersoalkan. Rupanya dia baru memiliki Surat Izin Berusaha dan Surat Keterangan dari Kepala Desa terkait penguasaan fisik tanah. Sedangkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sedang dalam proses.
Dinas PUPRPKP akan segera turun ke lapangan untuk memastikan peruntukan tanah tersebut sesuai RTRW. Bila terjadi penyimpangan bangunan, akan dilakukan pembongkaran bangunan karena sudah tidak sesuai peruntukannya dan harus dilakukan penyesuaian. Sesuai masukan-masukan dari peserta rapat terbatas itu, tanah negara yang ada di pesisir pantai baik di Jungut Batu, Lembongan dan di Nusa Penida, agar semuanya disertifikatkan oleh pemda sebagai aset daerah. Sehingga lebih mudah kedepannya untuk melakukan penataan di seluruh pesisir pantai Kecamatan Nusa Penida. Terutama untuk kepentingan pembangunan pariwisata yang lebih berkualitas.
Bupati Satria juga meminta kedua warga untuk melakukan silaturahmi / komunikasi lebih baik dan lebih intern dengan pelapor / investor yang selama ini merasa dirugikan. Sehingga kedepannya kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
“Warga ini sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada Pemda Klungkung untuk penundaan pembongkaran bangunannya. Mempertimbangkan hal tersebut, maka diputuskan sesuai point 2, bahwa Dinas PUPRPKP untuk memastikan peruntukan dari tanah tersebut. Sebelum melakukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Suwarbawa.
Sebelumnya, polemik keberadaan gudang peralatan diving dan kafe liar di Desa Jungutbatu ini, juga sempat disikapi serius kalangan dewan. Komisi I DPRD Klungkung memanggil Kasat Pol PP dan Damkar dalam rapat koordinasi. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I I Wayan Mastra kembali memperingatkan Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung untuk bekerja sesuai ketentuan aturan. Bangunan gudang diving dan restoran/kafe tak berizin, agar segera dilakukan tindakan tegas penertiban.
Mastra dan anggota DPRD Klungkung Komisi 1 lainnya mempertanyakan, apa dasar Satpol PP dan Damkar Klungkung, justru pada akhirnya menunda eksekusi bangunan liar tersebut. Padahal, sejak awal sudah bekerja sesuai SOP di dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP. Bahkan, sejak menerima laporan dari masyarakat setempat, Satpol PP Klungkung sudah mengeluarkan SP 1, SP 2 hingga SP 3. Tetapi, setelah melakukan koordinasi lintas instansi terakhir, dengan keputusan eksekusi, tiba-tiba proses eksekusi ditunda.
“Dalam rapat tadi terungkap alasan penundaan itu karena ada arahan dari Pj. Bupati Klungkung waktu itu. Tetapi, dasar penundaan itu apa, tidak bisa dijelaskan,” terang Mastra. (Bagiarta/Balipost)