Polisi Menunjukan Barang Bukti Kejahatan Narkoba saat rilis kasus. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres buleleng dalam kurun waktu 8 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 mengamankan 11 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Buleleng. Dari 11 tersangka yang ada, tiga diantaranya merupakan DPO sejak beberapa bulan lalu.

Tiga buronan ini masing-masing berinisial SR (45) asal Banjar Alassari, Desa Tejakula, Buleleng; UJ (41) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Buleleng; dan DD (28) asal Lingkungan Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar.

Waka Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan di sela – sela rilis mengungkapkan, Dari 7 laporan yang diterima, pihaknya berhasil meringkus 11 tersangka. Termasuk 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 4,59 gram bruto.

Baca juga:  Perusahaan Bus Nahas akan Temui Korban, Kerugian Capai Ratusan Juta

Disamping juga barang bukti yang berkaitan. Seperti bong, plastik klip, uang tunai hasil transaksi narkoba, hingga ponsel. “Mereka ini masuk DPO sejak Januari 2025. Kita terus melakukan penelusuran dan berhasil menangkap ketiga pelaku,”terangnya.

Ketiga DPO diamankan di lokasi berbeda. Salah satunya UJ, dia digrebek pada Jumat (23/5/2025) subuh di sebuah rumah yang berlokasi di Banjar Dinas Desa, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng. Selain UJ, polisi berhasil mengamankan seorang wanita asal berinisial SN asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RM yang merupakan rekan UJ dalam bisnis jual beli narkoba.

Baca juga:  Kembangkan Bisnis, Inovasi Tak Boleh Berhenti

“Kami menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di kawasan Desa Cempaga yang kerap digunakan sebagai apotek narkoba. Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan UJ yang merupakan DPO,” katanya.

“Dari hasil penggeledahan rumah, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 2,23 gram bruto, di kawasan Desa Cempaga yang kerap digunakan sebagai apotek narkoba,”imbuhnya.

Sementara Kasat Narkotika Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan, SN diketahui merupakan pacar UJ. Dalam perkara ini, ia berperan melayani pembeli yang datang ke rumah. “Sesuai fakta yang kita temukan, SN membantu melayani saat ada masyarakat yang membeli narkoba. Hubungan SN dengan UJ ini baru berjalan 3 bulan,” ungkapnya.

Baca juga:  Aktor Utama Kasus 19 Ribu Butir Ekstasi Dadili

Sedangkan RM, lanjutnya, berperan mengambilkan paket sabu-sabu kepada seorang lelaki yang bernama Winjana asal Desa Sidetapa. “Terhadap UJ, SN dan RM selanjutnya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam pidana penjara seumur hidup,” tandasnya. (Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN