
DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Australia berinisial LAA (43) ditangkap di apartemen, Jalan Karang Suwung, Desa Tibubeneng, kini mendekam di Rutan Mako Polda Bali.
Terkait perannya, anggota jaringan narkoba internasional ini sebagai penerima dan mengedarkan paket kokain seberat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto, pelaku dijanjikan upah Rp 50 juta.
“Awalnya narkotika ini terdeteksi di Kantor Pos Renon. Selanjutnya tim Bea Cukai dan Diresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Senin (26/5).
Hasil pemeriksaan atas paket kiriman pos berupa satu buah kotak kardus putih dengan identitas pengirim, DJ. Barang bukti yang diamankan satu buah kotak kardus putih, didalamnya terdapat satu buah kotak putih dan merah muda bercorak bunga berisi 50 paket dikemas plastik warna merah, gold, coklat dan hitam mirip permen.
Paket tersebut berisi kokain seberat 441 gram brutto atau 416 gram netto. Selanjutnya satu kotak permen merah berisi kokain seberat 441 gram brutto atau 416 gram netto. Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 882 gram brutto atau 832 gram netto.
Irjen Daniel menyampaikan pada Rabu (21/5) pukul 13.30 Wita pelaku menghubungi ojek online (ojol) berinisial YE untuk mengambil paket tersebut. Namun YE tidak bisa karena sedang meng-handle tamu.
Namun YE menyanggupi mengambil paket tersebut keesokan harinya. Pada Kamis (22/5) pukul 10.30 Wita YE mengambil paket tersebut. Oleh pelaku, YE disuruh menyerahkan paket tersebut kepada IMS juga driver ojol di restoran di Renon.
Selanjutnya IMS membawa paket itu ke tempat tinggal pelaku.
“Setelah itu YE kembali disuruh mengambil paket 2 ke Kantor Pos Renon dan dibawa ke tempat tinggal pelaku,” ujarnya.
Kedua driver ojol ini membawa paket kokain tersebut ke tempat tinggal pelaku.
Saat itulah polisi melakukan pembuntutan hingga ke TKP. Saat paket tersebut diterima oleh pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan, pukul 11.30 WITA. Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti kokain sebanyak 206 paket seberat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto.
Selain itu ditemukan barang bukti lain di dalam kamar pelaku, yakni satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik.
Saat diperiksa pelaku mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut.
Ia menerima perintah dari seseorang yang dipanggil bos untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 50 juta.
“Barang bukti kokain yang diamankan 1.713,92 gram netto ditaksir harganya mencapai Rp 12 miliar dan berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari bahaya narkotika,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)