Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Darma Diatmika. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng telah mengantongi identitas pria pemesan jasa pelajar 15 tahun asal Buleleng. Identitas pria pemesan via aplikasi hijau itu diketahui dari riwayat chat korban dengan pelaku.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi, Kamis (22/5), mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur berinisial KA, saat ini masih terus didalami tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng. Bahkan dari hasil itu, identitas pelaku ditemukan.

Baca juga:  Pengamanan Nyepi, 686 Polisi Dikerahkan di Buleleng

Hanya saja, polisi belum berani membuka data, karena masih dilakukan penyelidikan intensif. “Saat ini sudah dikantongi identitas pelakunya. Ini masih terus diselidiki,” kata Diatmika.

Diatmika juga menyebut, hingga kini setidaknya sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan. Diantaranya KA, orangtua KA, serta satu saksi lainnya.

Kasus ini pun sebut dia, masih didalami oleh Unit PPA Polres Buleleng. “Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran karena ada informasi jika ada rekan korban yang mengantar KA menemui pria hidung belang itu,” imbuhnya.

Baca juga:  Kapolri Putuskan Seribuan Polsek Tak Lagi Lakukan Penyelidikan

Demikian pula saat ditanya apakah KA sering membuka jasa teman kencan melalui aplikasi michat secara pribadi atau dengan mucikari, Diatmika mengaku masih melakukan pendalaman terkait persoalan itu. “Nanti kalau sudah selesai penyelidikan, kami akan sampaikan ke teman – teman,” tandasnya.

Terkait dengan proses hukum, Pihaknya menjelaskan pemesan itupun bisa dikenakan pasal UU Perlindungan Anak. Pasalnya korbannya merupakan anak di bawah umur. “Meski pun ada transaksi antara korban dan pelaku, itu tetap kena. Karena korban dibawah umur,” tutupnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Masyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras
BAGIKAN