Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, yang sebelumnya menjadi korban pemukulan saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2025, kini malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem.

Penetapan itu dilakukan setelah adanya laporan balik dari pihak pamedek, pada Jumat (16/5).

Hal ini pun disayangkan oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet. Bahkan, pihaknya mengaku keberatan atas status tersangka yang dilayangkan kepada pecalang Desa Adat Besakih yang dikeroyok saat melaksanakan tugas.

Baca juga:  Turun, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional

“Menurut ratu tidak lah tepat. Walaupun pecalang itu ratu dengar dikenai pasal penganiayaan ringan, tipiring. Artinya tidak mungkin menjadi tahanan. Tapi mereka yang mengeroyok ratu dengar telah ditangani Polsek Rendang dan sudah ditahan,” ujarnya seusai mengikuti acara Gelar Agung Pasikian Pecalang Bali, di Lapangan Puputan Renon, Sabtu (17/5).

Menurutnya, dengan status tersangka ini telah mencederai kehormatan dan harga diri pecalang Bali. Dikhawatirkan akan berdampak menurunnya semangat pecalang Bali dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya di wewidangan desa adat dan pura.

Baca juga:  Pemerintah Harus Berani Tindak Tegas Investor Nakal di Bali

“Polsek Rendang melayani kedua-duanya. Nah itu yang Ratu keberatan, mengapa Polres Karangasem itu melayani. Karena bukan masalah soal tipiring atau tidak, soal status tersangka itu yang menciderai kehormatan dan harga diri pecalang yang melaksanakan tugas dan pengabdian di (pura,red). Dan ini, kalau itu berdampak pecalang-pecalang Bali langsung down semangatnya, nanti Sipanduberadat, Bankamda yang susah-susah kita tanda-tangani dengan Kapolri bahkan, itu menjadi tidak efektif nanti karena semangat pecalang-pecalang ini turun, karena merasa tidak diperhatikan dihormati,” tegasnya.

Baca juga:  Ini, 12 Zona Musim di Bali Diperkirakan Alami Musim Hujan Lebih Awal

Apabila kasus tersebut tidak bisa diselesaikan, pihaknya akan segera bersurat ke Kapolda Bali agar kasus tersebut ditarik ke Polda Bali. “Nanti juga kalau tidak selesai ratu juga segera menulis surat memohon kepada Kapolda Bali untuk menarik kasusnya ke Polda Bali. Jadi bukan soal apakah dia ditahan atau tidak, memang dia tidak akan ditahan. Tetapi masalahnya status tersangka itu sudah menciderai kehormatan (pecalang Bali,red), itu sebenarnya, ratu keberadaan di situ. Kenapa?” tanyanya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN