
AMLAPURA, BALIPOST.com – Langkah tegas dan terukur kembali diambil oleh Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, dalam menghadapi persoalan sampah plastik yang kian mendesak.
Bersama Camat Karangasem dan para kepala lingkungan (Kaling) se-Kecamatan Karangasem, Wabup menggelar penandatanganan Deklarasi Gerakan Memilah Sampah di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Kamis (15/5).
Wabup Pandu menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar kampanye sesaat, melainkan sebuah perubahan budaya yang harus dimulai dari sumbernya: rumah tangga, lingkungan kerja, dan ruang-ruang publik.
“Mulai besok, seluruh kepala lingkungan wajib mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan pemilahan sampah di wilayah masing-masing. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” ujar Wabup Pandu.
Pandu mengatakan, juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan khusus bersama Pemerintah Desa, baik desa adat maupun desa dinas, untuk memperluas keterlibatan dalam gerakan memilah sampah berbasis sumber.
Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan pemerintah adalah penyegelan TPA Butus di Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem. “TPA Butus sudah resmi disegel sejak 8 Mei, sekarang hanya boleh menerima sampah residu yang benar-benar tersisa,” tegasnya.
Menurut Pandu, kalau TPA Butus saat ini dalam kondisi overload akibat lonjakan volume sampah. Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membatasi jenis sampah yang masuk-hanya residu atau anorganik, sedangkan sampah organik wajib dikelola langsung oleh masyarakat di sumbernya.
Kebijakan ini diperkuat dengan pengoperasian mesin incinerator di TPA Butus yang mampu mengolah hingga 10 ton residu per hari, untuk mengurangi penumpukan dan dampak pencemaran.
“Pemkab Karangasem juga menghapus seluruh bak sampah liar di berbagai titik sebagai upaya mendorong perubahan perilaku. Kami ingin masyarakat mulai terbiasa memilah dan mengelola sampah langsung dari rumah masing-masing,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pembangunan TPS3R juga sedang dipercepat di beberapa lokasi, termasuk Tumbu, Bebandem, Tegalinggah, Seraya, dan titik-titik lain yang telah memenuhi standar teknis. “Pemilahan berbasis sumber adalah syarat utama. Sampah organik dibawa ke teba modern, sedangkan anorganik ke bank sampah atau pemulung,” tambahnya. (Adv/balipost)