Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Di tengah maraknya kemunculan organsasi masyarakat (ormas) yang menjalankan aksi premanisme, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tengah mengkaji wacana pemberian insentif bagi pecalang.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali, yang menilai keberadaan pecalang sangat krusial dalam menjaga stabilitas dan keamanan desa adat.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan pentingnya peran pecalang sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa adat.

Menurutnya, kehadiran mereka bukan hanya sekadar simbol adat, tetapi juga menjadi benteng budaya yang turut memperkuat daya tarik pariwisata Bali.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Terima Kunja Pemerintah Kota Kotamobagu Sulawesi Utara

“Ya… nanti kita pertimbangkan benar kata pak Kejati Bali, bahwa pecalang menjadi garda terdepan terkait dengan keamanan desa adat. Bagaimana pun juga desa adat menjadi benteng budaya kita yang menjadi pesona daya tari wisata,” ungkapnya.

Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari DPRD Badung. Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan saat dikonfirmasi Selasa (13/5) menyatakan bahwa kedudukan pecalang telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri "Ngerorasin" Pasemetonan Dalem Dasar Suter

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pecalang adalah lembaga adat yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat adat.

“Perda ini menjadi pijakan legal bagi pecalang dalam menjalankan tugas mereka. Karena itu, pemberian insentif adalah langkah logis dan tepat untuk mengapresiasi dedikasi mereka,” jelas Ponda.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemberian insentif harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Selain itu, ia menyarankan agar pecalang juga diberikan pelatihan dan pembekalan, sehingga tugas yang diemban bisa dilakukan secara profesional dan efisien.

Baca juga:  Pemkab Badung Diminta Jangan Kendor Kejar Pajak

Isu lain yang turut disorot dalam pembahasan ini adalah keberadaan krama tamiyu atau penduduk pendatang. Menurut Ponda, sinergi antara desa adat dan desa dinas sangat penting untuk memastikan data penduduk tetap akurat dan dapat ditindaklanjuti jika muncul gangguan kamtibmas.

“Setiap krama tamiyu harus didata secara menyeluruh. Jika terbukti melakukan tindakan kriminal, desa adat memiliki hak untuk menolak keberadaan mereka di wilayahnya. Ini penting agar tidak merusak tatanan sosial dan keamanan desa,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN