
MANGUPURA, BALIPOST.com – Penolakan terhadap pembangunan toko modern berjaringan mengemuka di Kabupaten Badung. Kali ini, masyarakat Banjar Adat Desa, Desa Adat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, secara tegas menolak rencana pembangunan toko modern baru di wilayahnya.
Alasanya, keberadaan toko modern tersebut dikhawatirkan akan mematikan usaha pedagang kecil dan pasar tradisional setempat.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 001/BR.DS/I/2025 tertanggal 6 Januari 2025, yang menyatakan, tidak memberikan rekomendasi serta izin untuk pendirian pasar modern (minimarket). Surat itu ditujukan kepada Perbekel Desa Angantaka, agar tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terhadap pembangunan toko modern baru.
Kelian Banjar Adat Desa, I Wayan Arta Yasa, membenarkan sikap tegas warga. Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil paruman (musyawarah) masyarakat yang menilai bahwa keberadaan toko modern berjaringan yang telah ada saat ini sudah cukup dan penambahan toko baru hanya akan mengancam kelangsungan hidup pedagang tradisional.
“Sudah ada beberapa toko modern di wilayah kami. Kalau ditambah lagi, tentu akan sangat berdampak pada pedagang kecil. Ini aspirasi krama (masyarakat) kami, dan sebagai prajuru (pengurus), kami wajib menindaklanjuti,” tegasnya.
Isu ini mendapat perhatian dari Dinas Koperasi, UMK, dan Perdagangan (Diskop UMKP) Kabupaten Badung. Plt. Kepala Diskop UMKP, Anak Agung Sukadana, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4), mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait penolakan masyarakat tersebut. Ia menyatakan bahwa pembangunan toko modern harus mempertimbangkan regulasi serta kearifan lokal masyarakat setempat.
“Sesuai surat dari masyarakat tertanggal 6 Januari 2025, sudah jelas disampaikan bahwa di Desa Adat Angantaka telah ada toko modern. Jika ditambah lagi, bisa menyaingi bahkan mematikan pasar tradisional. Ini tentu harus menjadi kajian bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan usaha pada dasarnya bertujuan untuk mendukung kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal. Karena itu, Diskop UMKP akan segera berkoordinasi dengan perangkat daerah (OPD) terkait dalam proses perizinan untuk memastikan semua pihak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. (Parwata/Balipost)