Reza Ariestama Putra ditahan karena terlibat kasus penggelapan dalam jabatan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Reza Ariestama Putra (35) ditangkap oleh anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, beberapa waktu lalu. Pasalnya pelaku menilep uang perusahaan tempatnya bekerja Rp 148.073.000 untuk bayar utang.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (8/8) menjelaskan, kasus penggelapan dalam jabatan tersebut dilaporkan oleh Pradityo Widianto (31) yang diberi kuasa oleh perusahaan tempat pelaku kerja. Diketahuinya Kasus ini setelah dilakukan audit oleh Pradityo karena ada indikasi karyawan yaitu pelaku melakukan penggelapan uang hasil penjualan yang tidak disetorkan ke perusahaan.

Baca juga:  Tersangka HS Dinonaktifkan, Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan

Atas temuan tersebut, Pradityo melapor ke Polsek Dentim. “Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Unitreskrim Polsek Dentim melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Setelah mengantongi alat bukti, polisi melakukan pelacakan keberadaan pelaku dan berhasil dibekuk di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya itu.

Pelaku mengambil uang hasil penjualan di toko-toko tapi tidak disetor ke perusahaan. Uang tersebut dipakai bayar utang dan biaya hidup sehari-hari. “Pelaku sudah ditahan di Polsek Dentim dan proses penyidikan masih berlangsung,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Satpam Curi Aset Restoran untuk Bayar Utang hingga Judol
BAGIKAN