DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan berbagai barang bukti hasil persidangan beberapa perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 384 berkas perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap periode bulan Maret 2023 sampai dengan September 2023 atas nama nama terpidana Gustaf Adolf Merauje dan kawan kawan.

Kajari Denpasar, Agus Setiadi pada Rabu (5/6), mengatakan ini merupakan kegiatan rutin sebagai komitmen kejaksaan untuk menyelesaikan setiap tahapan penyelesaian perkara. Sebab penanganan perkara tidak hanya badan saja dieksekusi, tapi juga terhadap barang-barang terkait.

Baca juga:  Pascanaiknya Bule ke Padmasana, Sabtu Digelar "Bendu Piduka" di Pura Gelap

Ia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ada 268 perkara tindak pidana narkotika, 33 perkara tindak pidana OHD, dan 47 dalam perkara tindak pidana lainnya.

Barang bukti itu diangkut dengan dua truk dan juga dimusnahkan di areal belakang Kejari Denpasar dengan menggunakan alat dari BNNP. Ada pula dimusnahkan dengan cara dibakar, dengan cara dilindas dan ada pula dihancurkan menggunakan palu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hingga Juni 2024, BNNP Bali Amankan Ganja Belasan Kilogram

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN