perbekel pelaga
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum perbekel Pelaga, Petang yang tersangkut kasus hukum dengan salah seorang dokter internship di RSUD Mangusada, Badung ditanggapi dingin Bupati Nyoman Giri Prasta. Orang nomor satu di Kabupaten Badung ini hanya menyayangkan prilaku tersebut.

“Proses hukum kan berjalan kok bupati. Sikap saya menyayangkan insiden terjadi cuman itu saja,” ujar Bupati Giri Prasta, usai sidang paripurna di gedung dewan, Rabu (7/3)

Menurutnya, kejadian yang menimpa oknum perangkat desa tersebut murni merupakan kasus pribadi. Pemerintah hanya akan melindungi ketika insiden terjadi pada saat menjalankan tugas.

Baca juga:  Di Badung, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Turun

“Itu kan pribadinya. Kita harus memilah mana pribadi mana kelembagaan, kedinasan. Besok kalau saya dengan keluarga ada masalah itu masak Bupati Badungnya ya.. Girinya sendiri. Kalau saya diperintahakan oleh pak presiden atas dasar sebagai bupati berangkat ke Jakarta kalau terjadi insinden itu baru tugas pemerintah negara,” terangnya.

Lantas bagaimana dengan tugas pokok perbekel yang terbengkalai? Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan akan ditangani Sekretaris Desa (Sekdes). “Kan ada Sekdes penggantinya, seperti saya kan ada Plt wakil bupati,” tegasnya.

Baca juga:  UDG Ditutup, Badung Sabet Juara Umum

Seperti diketahui, berkas kasus pemukulan terhadap dokter internship, dr Grace Juniaty di RSUD Mangusada yang dilakukan oleh tersangka oknum Perbekel Pelaga, I Gusti Lanang Umbara masih terus dilengkapi olah jajaran Polres Badung. Tersangka Lanang Umbara yang saat ini tengah ditahan di Polres Badung hingga pemberkasan rampung dan dilimpahkan.

Perbekel Pelaga, Petang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung lantaran telah melakukan pemukulan terhadap dokter Grace Juniaty saat bertugas di RSUD Mangusada. Sejak ditetapkan tersangka, Lanang Umbara yang juga Ketua Forum Perbekel se Badung yang sudah ditahan di Loltes Badung disangkakan dengan pasal Pasal 335 KUHP (ancaman hukuman paling lama satu tahun) atau Pasal 335 KUHP (ancaman hukuman dua tahun delapan bulan).(parwata/balipost)

Baca juga:  Bus Rombongan Anggota PKK Mengwitani Terperosok di Hutan Pinus Kintamani
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *