WN Rusia, VK, ditangkap terkait kasus pengerusakan restoran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Rusia, berinisial VK (40) ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kuta bersama warga, Jumat (1/3). VK dibekuk terkait kasus pengerusakan di sebuah restoran, Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta.

Pelaku dua kali melakukan pengerusakan di TKP. Dalam penangkapan itu, diamankan senjata tajam (sajam) jenis kapak serta pisau.

Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Senin (4/2) mengatakan pelaku ditangkap lantaran mengamuk dan melakukan pengerusakan dengan membawa senjata tajam. Awalnya polisi menerima laporan dari karyawan restoran, Kadek Rika Sanjaya terkait WNA ngamuk dan melakukan pengerusakan sambil bawa sajam di TKP.

Baca juga:  Lima Bulan Beroperasi, Dua Pengedar Sabu di Buleleng Akhirnya Tertangkap

Ulah pelaku tersebut terekam CCTV dan sempat disaksikan pemilik restoran melalui handphonenya, Rabu (28/2) pukul 10.00 WITA. Pelaku merusak kaca display menu, furniture, kunci gembok dan tangga. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Setelah menerima laporan kejadian itu, lanjut AKP Agus, anggota Reskrim dipimpin Kanit Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dan Panit Ipda I Putu Santhi Adnyana melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.

Baca juga:  Pembakar Mobil Ditangkap, Ini Pengakuannya

Selanjutnya pada Jumat (1/3) pukul 05.00 WITA petugas mendapat informasi pelaku kembali berulah membawa sajam di TKP. “Anggota kami bersama warga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sajam yang dipakai merusak di TKP. Saat dilakukan penggeledahan di bawah jok sepeda motor pelaku ditemukan kapak,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebuah kapak, sebilah pisau dan gunting dibawa ke Mako Polsek Kuta guna pemeriksaan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bobol Rumah Warga di Penatih, Pelaku Ditangkap di Jalan Petulakan
BAGIKAN