Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai menghadiri Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (2/2). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mahfud MD secara resmi mundur sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Kamis (1/2).

Surat pengunduran dirinya ini diserahkan langsung ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Terkait mundurnya Mahfud, Jokowi mengatakan bahwa keputusan presiden (keppres) tentang pengunduran diri Mohammad Mahfud MD segera dikeluarkan.

“Ya kemarin (Pak Mahfud) sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada saya, dan pagi hari ini keppresnya kami siapkan,” kata Jokowi usai menghadiri Kongres XVI GP Ansor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (2/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Gebog Satakan dan Manajemen Operasional DTW Ulundanu Beratan 'Gerudug' Polres Tabanan 

Jokowi menilai keputusan Mahfud untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam adalah hal yang biasa, dan berulang kali menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan tersebut.

Ketika ditanya soal calon pengganti Mahfud, Presiden mengaku butuh waktu beberapa hari ke depan untuk memutuskan.

“Belum. Beri waktu sehari, 2 hari, 3 hari … ‘kan baru kemarin sore surat pengunduran diri diserahkan,” ujar Jokowi.

Mahfud bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/2), untuk menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya dari jabatan menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Baca juga:  Kondisi Darurat, Presiden Jokowi Diminta Berlakukan PSBB

Mahfud, yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 3, menyatakan ingin mundur guna memberikan contoh kepada pejabat negara lain agar tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kampanye pemilu.

Ia juga sudah mendiskusikan langkah politiknya itu dengan pasangannya pada Pilpres 2024, Calon Presiden RI Ganjar Pranowo, serta dengan partai pengusung/pendukung dan tim kampanye.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tak akan pergi meninggalkan kewajiban atau yang disebutnya colong playu sebagai Menko Polhukam hingga terbit keputusan presiden.

Baca juga:  Pemberhentian Resmi AWK akan Dibacakan di Sidang Paripurna Maret 2024

“Sampai ada keppres. Sampai ada keppres dong. Kalau belum ada keppres lantas saya pergi, ‘kan colong playu,” kata Mahfud. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *