Ilustrasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Buntut pembubaran tajen di areal Pura Pucak Manik, Desa Petang, Petang, Badung, penanggung jawab aci/tabuh rah berinisial WBS (32) dipanggil ke Polsek Petang untuk klarifikasi, Selasa (19/9). WBS mengaku tidak ada mengundang pihak luar Petang untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Rabu (20/9) menjelaskan, saat dimintai keterangan WBS menjelaskan tabuh rah tersebut diselenggarakan pada Selasa pukul 15.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut WBS mengaku selaku penanggung jawab dan diketahui Bendesa Adat Petang.

Baca juga:  Pergub No.99 2018 Resmi Diberlakukan! Horeka dan Swalayan Wajib Jual Produk Pertanian Lokal

“Dari keterangan WBS, terselenggaranya tabuh rah ini karena upacara Ngusaba Dalem di Pura Dalem Petang dan piodalan memben di Pura Pucak Manik. Sebelum diadakan tabuh rah sudah dibuat permakluman tanggal 19 September 2023 ke Polsek Petang,” ungkapnya.

WBS menegaskan tidak ada unsur judinya dan tidak pernah mengundang atau menyuruh pihak luar daerah Petang hadir. Kalau pun orang luar Petang datang,  kemungkinan kegiatan tersebut disampaikan dari mulut ke mulut.

Baca juga:  Perbup Masih Berproses, Pelayanan Tera Ulang dan Retribusi Mandeg

Menurutnya kegiatan tersebut diselenggarakan hanya tiga saet saja dan setelah itu berhenti atau bubar.

Seperti diberitakan, cuplikan video berdurasi 1 menit 47 detik terkait pembubaran tajen viral di media sosial (medsos), Selasa (19/9). Dalam video tersebut terlihat banyak bebotoh tajen mengenakan pakaian adat madya berkumpul di kebun karena penggerebekan tersebut. Lokasi di salah satu putra wilayah Petang, Badung.

Dalam video itu disebutkan tajen digerebek polisi dan membuat para membotoh lari tunggang langgang. Bahkan mereka kabur ke kebun-kebun milik warga setempat.

Baca juga:  Unik, Palebon Diiringi Tabuh Rah

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penggerebekan tajen tersebut dan langsung dibubarkan. “Kami bubarkan (tajen) karena awalnya untuk upacara adat tapi sudah melebihi dari ketentuannya (upacara adatnya), agar tidak disalahgunakan. Kami tidak ada mengamankan orang hanya bubarkan saja,” tegas AKBP Teguh. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN