Naik- Tarif penyeberangan di Pelabuhan Padangbai yang terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan sebesar 5.93 persen. Kenaikan tarif tersebut akan mulai berlaku mulai awal Agustus mendatang. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tarif penyeberangan di Pelabuhan Padangbai yang terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan sebesar 5,93 persen. Kenaikan tarif tersebut akan mulai berlaku mulai awal Agustus mendatang.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Pelabuhan Padangbai I Nyoman Sastrawan, mengungkapkan, bahwa kenaikannya sebesar 5,93 persen dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif tersebut berlaku di seluruh penyeberangan lintas Provinsi. “Rencana kenaikan mulai berlaku per tanggal 3 Agustus 2023 mendatang dan berlaku untuk seluruh golongan,” ucapnya.

Baca juga:  Melanggar, Puluhan Perusahaan di Badung Terancam Dibekukan Izin Lingkungannya

Sastrawan mengatakan, terkait rencana kenaikan itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder, sehingga ketika tarif tersebut nanti sudah mulai diterapkan semua pihak sudah tahu dan mengerti sehingga tidak terjadi gejolak.

Sastrawan juga mengatakan bahwa untuk saat ini rata-rata jumlah penumpang orang yang menyeberang dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar sekitar 172 orang per hari sedangkan untuk kendaraan motor dan mobil rata-rata 47 unit per hari. “Itu rata-rata saat hari-hari biasa, memang sangat sedikit. Tapi kalau di hari-hari tertentu seperti Lebaran dan yang lainnya bisa mencapai 1.500 per hari,” kata Sastrawan.

Baca juga:  Kejar Target, Disdukcapil Bangli Tambah Satu Pencetakan E-KTP

Untuk Golongan IV A dari Rp 1.127.300 menjadi Rp 1.184.100.Golongan IV B dari Rp 1.061.800 menjadi Rp 1.116.200, Golongan V A dari Rp 2.144.200 menjadi Rp 2.251.300, Golongan V B dari Rp 1.795.000 menjadi Rp 1.887.500. Golongan VI A dari Rp 3.503.800 menjadi Rp 3.677.300, Golongan VI B dari Rp 3.005.300 menjadi Rp 3.160.200, Golongan VII dari Rp 3.858.800 menjadi Rp 4.059.800. Golongan VIII dari Rp 5.417.900 menjadi Rp 5.699.800, dan Golongan IX dari Rp 7.856.000 menjadi Rp 8.265.800,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Tahun Politik Tak Hambat Ranperda Desa Adat Diketok Palu

 

BAGIKAN