Spanduk larangan mudik Lebaran untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 dipasang di salah satu sudut Kota Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perayaan Lebaran akan berlangsung pada Kamis (13/5) dan Jumat (14/5). Untuk itu, guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19, terutama di zona merah dan orange, Satgas Penanganan COVID-19 Nasional memberikan anjuran Lebaran aman bagi kedua zona ini.

Seluruh kabupaten/kota di Bali saat ini masuk dalam zona orange dan merah. Delapan kabupaten/kota masuk dalam zona orange, yaitu Jembrana, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Karangasem, Buleleng, dan Klungkung. Sedangkan zona merah adalah Tabanan.

Dalam keterangan terkait perkembangan penanganan COVID-19 Nasional, Juru Bicara Pemerintah, Prof. Wiku Adisasmito, menyebutkan sejumlah hal yang boleh dan tidak dilakukan masyarakat di kedua zona ini saat melaksanakan Lebaran. Dipantau dalam siaran di kanal YouTube BNPB Indonesia dari Denpasar, Wiku mengatakan sejumlah imbauan yang sifatnya cukup ketat diberlakukan mengingat risiko penularan COVID-19 yang cukup tinggi di daerah yang masuk zonasi ini.

Baca juga:  Antisipasi COVID-19, Kapal Viking Sun Ditunda Sandar di Pelabuhan Benoa

Hal yang boleh dilakukan adalah :

1. Shalat Ied

Dilakukan di rumah secara berjamaah. Tujuannya untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Perlindungan kepada diri sendiri dan orang lain di masa pandemi ini merupakan salah satu bentuk ibadah juga bagi kita semua.

2. Silaturahmi

Satgas meminta agar masyarakat di kedua zona itu dapat mengurungkan niat melakukan silaturahmi fisik. Manfaatkan teknologi yang ada untuk melakukan silaturahmi secara virtual melalui video call/conference.

Pemberian bingkisan pada saat Idul Fitri dalam bentuk apapun dapat dilakukan juga melalui metode pengiriman paket atau transfer.

3. Berkegiatan

Baca juga:  BNI Lanjutkan Program Swab Test Gratis di Denpasar

Sejalan dengan kebijakan yang berlaku, akan ada pelarangan operasional untuk fasilitas umum di zona merah dan orange. Satgas menghimbau kepala daerah untuk mengkoordinasikan hal ini dengan fasilitas umum yang ada di daerahnya masing-masing.

Meskipun fasilitas umum tutup ada alternatif lain yang bisa dilakukan masyarakat di masa liburan ini, seperti berbelanja online atau pun menghabiskan quality time bersama keluarga inti yang tinggal serumah.

“Satgas memahami, situasi ini mungkin tampak tidak ideal. Apalagi mengingat kita ingin bermaaf-maafan secara langsung dengan orang terdekat. Namun semua bentuk pencegahan ini merupakan bagian penting dari usaha kita untuk mempercepat penyelesaian COVID-19 di Indonesia,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa COVID-19 tidak bisa berhenti penularannya tanpa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Maka dari itu, masyarakat dan pemerintah daerah, utamanya yang ada di dua zonasi ini, untuk dapat menegakkan protokol kesehatan sebaik mungkin dengan bantuan dan pantauan Satgas daerah.

Baca juga:  KUR BRI Dorong Kemajuan Klaster Jambu Kristal di Purworejo

Dalam situasi yang mungkin kurang ideal ini, diharapkan kepala daerah dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat di daerahnya. “Jangan sampai ada kepala daerah yang menjadi batu sandungan karena melanggar protokol kesehatan. Satgas percaya apabila kita berhasil mencegah penularan luas dalam masa Idul Fitri ini, maka kesempatan kita untuk bertemu langsung dengan sanak saudara di Lebaran dan Idul Fitri tahun depan akan semakin terbuka lebar dan harapannya di tahun depan kita dapat melakukan silaturahmi seperti masa-masa sebelum pandemi,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *