Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). Penyidik KPK memeriksa Mahendra Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk mencari dan menghadirkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai saksi dalam penyidikan dua kasus berbeda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Jadi sedang kita cari koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama kita akan mencari yang bersangkutan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (16/4).

Asep mengatakan, lembaga antirasuah telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal Dito Mahendra ke luar negeri.

Baca juga:  KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka

Dito Mahendra diketahui sudah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dan juga mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. “Ada pernyataan dari Bapak Kabareskrim terkait dengan permintaan agar Dito hadir, karena sampai saat ini belum hadir, begitu juga penanganan perkara di kami di KPK, kami juga memanggil saudara Dito sampai kemarin belum hadir,” ujarnya.

Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang saat ini ditangani oleh KPK.

Baca juga:  KPK Setorkan Uang Perkara Korupsi ke Kas Negara

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan, pasalnya tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra setelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Cegah Kecurangan, BPJS Kesehatan Gandeng KPK dan Kemenkes

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *