Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,MBA., anak mantan Sekda Buleleng, terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, menjalani sidang tuntutan, Kamis (7/12). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermula dari keinginan investor membangun terminal LNG di Celukan Bawang dan sewa lahan Desa Adat Air Sanih, terdakwa I Dewa Rhadea Prana Prabawa memilih mengajukan upaya hukum banding.

Memori banding tersebut disampaikan, Selasa (7/2) di Pengadilan Tipikor Denpasar, melalui kuasa hukumnya I Gede Indria, Santanu, Ketut Jaya dkk.

Ditemui di Pengadilan Tipikor, kuasa hukum terdakwa meminta pengadilan banding membebaskan terdakwa Rhadea. “Rhadea hanya sebagai robot. Rekeningya dipinjam, lalu uangnya digunakan sendiri oleh orangtuanya Dewa Puspaka. Uangnya digunakan untuk pencitraan oleh Puspaka. Sepeser pun tidak ada digunakan oleh Rhadea. Dan itu sudah diakui di persidangan oleh Puspaka,” jelas Indria.

Baca juga:  Sidang Dewa Puspaka, Terungkap Bupati Gianyar Disebut Terima Aliran Dana

Lanjut dia, jika majelis hakim membuktikan Pasal 5 UU TPPU, seharusnya hukuman Rhadea tidak sampai empat tahun. Hukuman Pasal 5 paling tinggi dua tahun, apalagi Rhadea bukan merugikan keuangan negara dalam kasus ini.

Mengapa ingin dibebaskan dari dakwaan jaksa? Menurutnya di dalam Pasal 5 ayat 1 TPPU, itu patut diketahui dan patut diduga dan harus berkaitan dengan perbuatan terdakwa asal. “Lah, bagaimana mengetahui wong Rhadea hanya dipakai namanya, tidak ada dinomineekan karena terdakwa tidak ada menerima manfaat. Hanya dipinjam namanya. Menerima penempatan uang itu, dia tidak tahu bahwa uang yang diterima dari investor adalah uang hasil kejahatan. Rhadea hanya sebagai robot. Tidak terbukti sebagai surut serta, tidak terbukti sebagai pembantu, maka Rhadea harus dibebaskan,” tegasnya.

Baca juga:  Menunggak Uang Komite, Raport Siswa Ditahan Sekolah

Sebelumnya, oleh hakim Dewa Rhadea dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider empat bulan. Terdakwa dijerat Pasal 5 UU TPPU, atau dakwaan kedua subsider JPU.

Yang dibuktikan hakim berbeda jauh dari JPU. JPU sebelumnya menyatakan Rhadea bersalah Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair. Terdakwa juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua primair. Namun hakim tidak sependapat dan justeru membebaskan dari dakwaaan tersebut. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Macet Disebabkan Pengoperasian Pelabuhan Sanur, Pemkot Denpasar akan Buat Kantong Parkir
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *