Kapolresta Denpasar merilis kasus pembunuhan di malam tahun baru pada Senin (6/1). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – R. Aryo Puspo Buwono yang merupakan tersangka pembunuhan Alun Sagita (26) pada malam tahun baru, Sabtu (31/12), dirilis kasusnya pada Senin (6/1). Saat diinterogasi oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, pelaku mengaku awalnya hanya ingin menguasai barang-barang milik perempuan yang dikenalnya lewat aplikasi perpesanan itu.

Aryo mengaku punya ide aksinya itu pada Sabtu (31/12) siang. “Saat kerja saya disuruh pulang karena disuruh masuk besoknya. Saya jalan kaki dari tempat kerja ke kos. Karena lelah gak punya uang sama sekali, sampai di kos langsung tidur. Bangun tidur, saya minum air keran karena sama sekali tidak punya uang,” kata Aryo.

Baca juga:  Giliran Oknum Pegawai Dishub Terjaring OTT

Selanjutnya pelaku mengaku bingung harus ngapain. Akhirnya melihat aplikasi YouTube mempelajari tutorial membuat pingsan orang. “Setelah itu saya buka aplikasi Michat. Saya ke lokasi (TKP) sorenya. Awal niat saya ingin menguasai barang korban untuk biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Ia pun diduga mempraktekkan teknik yang sudah dipelajari namun ternyata kebablasan. Pelaku mengaku baru tahu korban meninggal setelah ditangkap polisi di tempat kosnya, Jalan Serma Gede, Denpasar Barat, Senin (2/1).

Baca juga:  Satpol PP Klungkung Tertibkan Banner Dipasang Sembarangan

“Sampai sekarang saya kepikiran. Sungguh sangat menyesal. Belum tahu korban baru punya anak setelah di kantor polisi. Untuk keluarga korban saya minta maaf sebesar-besarnya, mendoakan arwah korban diterima disisi-Nya dan tenang di alam sana,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan penghuni kos elit, Alun Sagita (26) asal Batam, Kepulauan Riau saat malam tahun baru berhasil diungkap dalam waktu singkat. Pelakunya diringkus di tempat kosnya. Karena melakukan perlawanan, kedua kaki pelaku terpaksa ditembak. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Berkas Pembunuhan Malam Tahun Baru Segera Dilimpahkan
BAGIKAN