Didik memperlihatkan bukti laporan. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gagal mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembayaran pajak tanahnya tiba-tiba nol, anak pejuang atau veteran, berinisial IGNE melapor ke Polda Bali, denga bukti Laporan Polisi nomor: LP/B/306/VI/2022/SPKT/Polda Bali, tertanggal 14 Juni 2022.

Persoalannya, kata kuasa hukum korban, Didik Supriadi, dkk., Senin (12/12), pihak BPN Badung menolak permohonan PTSL tersebut dengan dalih bahwa tanah yang diajukan PTSL oleh IGNE sebagian sudah beralih atas nama sebuah desa adat di Kecamatan Mengwi.

Baca juga:  Mulai 1 Januari 2026, Buang Sampah-Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Terancam Denda 2.000 Ringgit

Kaget tanahnya disertifikatkan, anak veteran yang sebelumnya berprofesi guru itu melapor ke Polda Bali. Ada tiga orang yang dilaporkan yakni DN, TH dan PN. “Merekalah yang mengajukan permohonan sertifikat tersebut,” kata Didik didampingi anak korban.
Sementara IGNE menyampaikan, selain sudah disertifikatkan, di atas tanah itu juga sudah berdiri bangunan di atasnya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN