AKBP Ranefli Dian Candra. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Ada yang berbeda dari pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2022 yang telah dimulai Kamis (24/11), hingga 7 Desember 2022. Pelaksanaannya kini dibarengi dengan mulai efektifnya sistem tilang elektronik. Hanya saja untuk sementara sistem tilang elektronik dilakukan secara mobile.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, sistem tilang elektronik dilakukan secara mobile menggunakan empat unit ponsel khusus yang dinamakan ETLE (electronic traffic law enforcement) mobile handheld. Sedangkan kamera ETLE statis diperkirakan baru siap dimanfaatkan pada media atau pertengahan Desember 2022 mendatang. “Masih dalam proses pemasangan di sejumlah titik, tapi tentunya tidak kami sampaikan lokasi titiknya,” jelasnya.

Baca juga:  DPR Pertimbangkan Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden

Sembari menunggu kamera tilang elektronik tuntas dipasang, sistem tilang elektronik di Tabanan dilaksanakan secara mobile. Sistem mobile dimaksud menggunakan perangkat ponsel khusus.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Pranata mengatakan, untuk jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas, sejak Januari hingga 20 November 2022 yakni tilang sebanyak 3.717, teguran 12.811, sehingga totalnya mencapai 16.528 penindakan. “Penilangan mulai dari pelanggaran tidak memakai helm, pelanggaran rambu, tidak membawa surat-surat hingga melawan arus tanpa sabuk pengamanan dan pelanggaran lainnya,” bebernya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  2022, Ratusan Ribu Pelanggar Tertangkap ETLE
BAGIKAN