Residivis kasus pencurian Endra Surya karena mencuri HP. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pedagang kopi keliling, Muklasin (43) tertidur di pinggir Jalan Danau Buyan, Sanur, Denpasar Selatan (Densel). Saat bangun, korban panik karena HP-nya hilang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Densel, Sabtu (7/9).

Setelah menyelidiki kasus ini, polisi berhasil menangkap pelakunya seorang residivis, Endra Surya (39) di Jalan Tukad Musi, Denpasar, Rabu (14/9). Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Pramana, Senin (19/9) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Kasusnya masih dikembangkan. Pelaku ini residivis kasus pencurian juga,” tegasnya.

Baca juga:  Hentikan Proyek Reklamasi Pelabuhan Benoa, Akademisi Dukung Langkah Gubernur Koster

AKP Yudistira menambahkan, pada Rabu pukul 05.00 WITA korban beralamat di Jalan Bumi Ayu Gang, Denpasar ini istirahat di TKP sembari jualan kopi. Saking lelahnya dia ketiduran dan bangun pukul 08.00 WITA. “Korban kaget dan panik karena HP-nya hilang. HP tersebut disimpan dalam tas. Curiga HP-nya dicuri, korban lalu melapor ke Polsek Densel,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal dipimpin AKP Yudistira dan Panit 2, Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan langsung dilakukan perburuan.

Baca juga:  Wajib Baca! Jadwal dan Syarat PPDB Denpasar Tingkat TK hingga SMP

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Tukad Musi, Rabu (14/9) pukul 12.00 WITA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Densel. “Kami mengamankan sepeda motor dan HP milik pelaku, serta HP milik korban,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Kuta ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN