Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Perbekel Catur, Kecamatan Kintamani Bangli, I Wayan Sukarata (48) memperoleh restorative justice sehingga dibebaskan. Sebelumnya, ia ditahan karena dugaan penipuan.

Selain kasus Perbekel Catur, Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta, Senin (13/6) mengatakan kasus lain yang juga diselesaikan secara RJ yakni pencurian biasa 5 kasus, pencurian ringan 6 kasus, penggelapan, perzinahan, penipuan, dan penghinaan masing-masing 1 kasus, serta penganiayaan ringan 3 kasus. “Ini juga sesuai visi presisi Bapak Kapolri,” katanya.

Baca juga:  Pembatasan Jam Malam di Klungkung Masih Diabaikan

Terkait kasus oknum Perbekel Catur, dijelaskan, kedua belah pihak sepakat berdamai. Terlebih sebelumnya mereka berteman baik.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN