Arsip - Bupati Bogor Ade Yasin menghadiri kegiatan isbat nikah massal di Kantor Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). (BP/Ant)

BOGOR, BALIPOST.com – Surat Edaran (SE) larangan menerima gratifikasi bagi ASN diterbitkan Bupati Bogor Ade Yasin. Ini dilakukannya beberapa hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/4).

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat, mengatur bahwa setiap ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan-nya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi COVID-19.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan di Basarnas, Tiga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

ASN juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau peringatan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. “Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ucap Ade Yasin, dikutip dari Kantor Berita Antara.

SE tersebut ia buat berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Ada Informasi Sejumlah ASN Bepergian saat WFH, Sekda Bangli akan Lakukan Ini

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin, terkait kasus dugaan suap. “Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Bupati Bogor, kata dia, beberapa pihak yang turut ditangkap di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

Baca juga:  Buang Limbah ke Sungai, Sejumlah Usaha Pemotongan Ayam Diberi Peringatan

Ali mengungkapkan kegiatan tangkap tangan tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. (kmb/balipost)

BAGIKAN