
JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan dari 43 negara. Pemberlakuannya mulai Rabu (6/4).
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan pemerintah juga memperluas kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi sembilan negara ASEAN. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.
Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi COVID-19, dan SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi atau dicabut. “Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk,” kata dia.
Ia menyebutkan saat ini terdapat tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek VoA dan bebas visa kunjungan. Wisatawan asing tidak bisa masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.
“Akan tetapi, wisatawan asing diizinkan keluar lewat tempat pemeriksaan imigrasi mana saja,” ujarnya.
Untuk memperoleh bebas visa kunjungan atau VoA, setiap orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan, bukti pembayaran, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tarif VoA sebesar Rp500 ribu. Untuk biaya perpanjangan, juga dikenai tarif yang sama.
“Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia,” kata Amran. (kmb/balipost)
Daftar Negara yang Bisa Menggunakan VoA ke Indonesia:
1. Afrika Selatan
 2. Amerika Serikat
 3. Arab Saudi
 4. Argentina
 5. Australia
 6. Belanda
 7. Belgia
 8. Brazil
 9. Brunei Darussalam
 10. Denmark
 11. Filipina
 12. Finlandia
 13. Hungaria
 14. India
 15. Inggris
 16. Italia
 17. Jepang
 18. Jerman
 19. Kamboja
 20. Kanada
 21. Korea Selatan
 22. Laos
 23. Malaysia
 24. Meksiko
 25. Myanmar
 26. Norwegia
 27. Perancis
 28. Polandia
 29. Qatar
 30. Selandia Baru
 31. Seychelles
 32. Singapura
 33. Spanyol
 34. Swedia
 35. Swiss
 36. Taiwan
 37. Thailand
 38. Tiongkok
 39. Timor Leste
 40. Tunisia
 41. Turki
 42. Uni Emirat Arab
 43. Vietnam
 
 









