Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana saat pembahasan APBD Induk 2018. (BP/ist)
SINGARAJA, BALIPOST.com – DPRD dan Pemkab Buleleng mulai membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD Induk 2018. Pembahasan ini diawali dengan penyampaian pengantar nota keuangan tentang rancangan perda APBD Buleleng Tahun 2018 oleh Bupati Putu Agus Suradnyana Selasa (17/10). Dari rancangan itu, tahun depan Buleleng menyiapkan dana tidak terduga mencapai Rp 5,2 miliar. Penyiapan anggaran yang meningkat 133,30 persen dari anggaran 2017 untuk mengantisipasi bencana alam yang kemungkinan melanda Bali Utara.

Sidang paripurna kemarin dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna bersama wakil ketua dan anggota dewan. Sementara Bupati didampingi Sekkab Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P bersama jajaran Muspida Buleleng. Berdasarkan rancangan APBD Induk 2018, pendapatan daerah dirancang Rp 2,19 triliun lebih dan belanja daerah dirancang Rp 2,17 triliun lebih

Baca juga:  Tiga Fraksi DPRD Buleleng Usulkan Tunda Pencabutan Perda Jalur Hijau

Bupati didampingi Sekkab Puspaka mengatakan, pengiapan dana tidak terduga ini menjadi salah satu pengalokasian anggaran yang tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, daerahnya memiliki topografi “Nyegara Gunung.”

Banyak daerah yang masuk sebagai daerah rawan dilanda bencana alam. Tidak ingin penanganan kebencanaan terkesan lambat, sehingga dalam rancangan APBD Induk 2018 ini pihaknya mengalokasikan dana tidak terduga sebesar Rp 5,250 miliar lebih.

Bila dibandingkan penyiapan anggaran yang sama di 2017 ini, pemerintah mengalokasikan Rp 2,250 miliar, terjadi peningkatan anggaran sebesar 133,30 persen. Peningkatan ini sebagai komitmen pemerintah ketika terjadi bencana seperti pengalaman sebelumnya, maka dana tak terduga ini dapat direalsiasikan. Tidak menutup kemungkinan dana tidak terguga ini akan dimanfaatkan seandainya Buleleng terkena dampak pada saat Gunung Agung mengalami erupsi. “Dari pengalaman mulai November hingga ke Januari 2018 terjadi hujan dan daerah kita banyak yang rawan bencana alam. Kita harus memasang anggarannya dan kalau tidak dipakai tentu akan dikembalikan lagi,” katanya.

Baca juga:  Dari 12 Mobdin DPRD Buleleng yang Dikembalikan, Baru Lima yang Diserahkan

Menurut Bupati, sesuai regulasi penggunaan dana tidak terduga sifatnya fleksibel dan tidak terikat seperti pemanfaatan anggaran untuk kegiatan dan program yang sudah disusun. Satu syarat dana tak terduga bisa direalisasikan ketika terjadi bencana alam atau bencana sosial yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *