A.A.A. Ngurah Sri Rahayu Gorda. (BP/Istimewa)

Oleh AAA. Ngr Sri Rahayu Gorda

Berinvestasi merupakan salah satu kegiatan untuk dapat meningkatkan nilai tambah dari suatu dana atau uang yang dimiliki seorang investor (penanam/pemilik uang) ke suatu bidang usaha atau bisnis yang dijalankan oleh investor (emiten) yang menanamkan dana yang dimilikinya ke sebuah bidang usaha. Investasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pada umum berupa tabungan, deposito di bank, investasi emas batangan, property, franchise (waralaba), investasi saham, forex traiding.

Sebuah era baru transaksi dan investasi kini sudah dimulai. Inovasi dalam bidang teknologi memberi perubahan yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat, khususnya dalam melakukan transaksi dan investasi.

Perkembangan sistem transaksi secara digital
terutama perkembangan financial technology
(fintech), memberikan cara baru yang banyak
kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan
transakasi dan berinvestasi. Investasi berbentuk digital sangat menarik perhatian banyak kalangan masyarakat, salah satunya “generasi milenial”.

Generasi milenial merupakan generasi muda yang memiliki usia berkisar 17-37 pada tahun ini. Generasi millenial dianggap spesial karena generasi ini lahir pada masa TV berwarna, handphone, internet, sehingga mereka sangat mahir dalam penggunaan teknologi.

Baca juga:  Pemda Jangan Perlambat Investasi Perumahan

Salah satu bentuk fintech dalam berinvestasi yang kini
sedang digemari kaum millennial adalah dalam bentuk uang elektronik atau uang digital, karena dianggap memiliki keuntungan yang tinggi dibandingkan investasi dalam bentuk obligasi maupun properti. Uang digital atau elektronik merupakan alat pembayaran atau tukar yang digunakan dalam transaksi keuangan e-commerce tersebut.

Salah satu jenisnya adalah uang kripto (cryptocurrency). Konsep mata uang elektronik ini
sebenarnya sudah dimulai pada tahun 1980-an,
namun baru diluncurkan oleh Satoshi Nakamoto
pada tahun 2009.

Kata “cryptocurrency” berasal dari gabungan dua kata, yaitu “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang. Cryptocurrency merupakan mata uang digital dengan menggunakan teknik enkripsi untuk meregulasi setiap unit mata uang baru dan memverifikasi setiap pengiriman dana.

Baca juga:  Rumah Arsitektur Bali Tangguh terhadap Pandemi

Mata uang semacam ini dibentuk menggunakan kriptografi yang rumit sehingga tidak gampang digandakan atau berpindah ke pihak lain yang
tidak memiliki akses atau jaringan kepada mata uang tersebut. Di Indonesia cryptocurrency yang mulai digemari kaum milennial, telah beredar dua jenis
mata uang digital yakni Virtual Currency Bitcoin
dan Virtual Currency Centcoin.

Mata uang digital cryptocurrency ini beroperasi secara independen tanpa campur tangan pemerintah atau bank sentral, tapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Nomor: 5 Tahun 2019 tentang ketentuan
teknis penyelenggaraan pasar fisik kripto (crypto
asset) di bursa berjangka. Peraturan ini kurang lebih mengatur tentang perdagangan asset kripto, perlindungan hukum bagi pelanggan asset kripto,
serta mekanisme perdagangan asset kripto, mulai
dari pembukaan rekening, penyimpanan dana, transaksi, penarikan dana asset kripto (cryptocurrency).

Baca juga:  Korban Arisan Online Bersaksi, Modusnya Menyerupai Investasi

Artinya bahwa Cryptocurrency dapat beredar secara legal di Indonesia. Lebih lanjut dalam Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan menegaskan untuk pelaksanaan
kegiatan Transaksi Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (TPMSE) yang dilakukan oleh para
pelaku usaha yang memperdagangkan barang
dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi
secara lengkap dan benar, dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai yang ditawarkan.

Upaya pemerintah lainnya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melakukan investasi secara digital, dapat dilihat pula dalam Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa peraturan tersebut diatas, menunjukkan pemerintah terus mengikuti perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditas (PBK) yang begitu dinamis dan pemerintah selalu berupaya memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital.

Penulis Dosen Hukum Undiknas Denpasar

BAGIKAN